Awak Kabin Garuda Indonesia Menyambut Baik Pencopotan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara

Porosnusantara, Jakarta – Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) menyambut baik Iangkah Menteri BUMN Erick Thohir yang mencopot I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia.

“Kami sangat mendukung respons cepat Pak Erick yang telah memecat Ari Askhara terkait kasus penyelundupan Harley Davidson di pesawat Garuda,” ujar Ketua Umum IKAGI Zaenal Muttaqin dalam konferensi pers yang digelar di RA Residence, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

Zaenal mengatakan selama ini kinerja Ari Askhara di Garuda Indonesia selalu kontroversi sehingga
merugikan banyak pihak baik perusahaan, anak perusahaan, karyawan, hingga masyarakat sebagai penumpang.

Dia menjelaskan beberapa kasus kontroversial atas kebijakan Garuda Indonesia selama Ari Askhara menjabat Dirut antara lain pemalsuan laporan keuangan tahun 2018 yang rugi menjadi untung, suguhan live music akustik di pesawat, rute penerbangan London dan Amsterdam via denpasar, larangan foto dan video dalam pesawat terhadap penumpang hingga penyelundupan Harley
Davidson.

Adapun, kata Zaenal, kebijakan aneh Ari Askhara yang merugikan para awak kabin antara lain menghentikan iuran anggota, mempersulit terjadinya Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
menggrounded alias melarang terbang para pengurus serikat pekerja, mem-PHK tanpa dasar jelas beberapa awak kabin, hingga membentuk serikat pekerja tandingan yang membela kepentingannya & Cukup banyak kebijakan aneh Ari Askhara selama menjabat Dirut Garuda Indonesia yang benar
benar merugikan awak kabin. Maka dari itu, kami sangat bersyukur Pak Erick memecatnya ” ujar ZaenaL

Namun, kata Zaenal, pencopotan Ari Askhara dari posisi Dirut Garuda Indonesia belum final. Pihaknya meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN mengusut tuntas keterlibatan jajaran direksi lain yang berupaya melakukan hal sama seperti Ari Askhara. Pasalnya, masih banyak jajaran direksi yang berupaya melakukan langkah-langkah kebijakan merugikan terhadap awak kabin dan juga terhadap perusahaan, anak perusahaan, karyayvan hingga secara langsung dan tidak langsung terhadap masyarakat sebagai penumpang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *