Pemda Dilarang Kerjasama Dengan Media Non Verifikasi Sebuah Kesesatan Nyata

Jakarta, Poros Nusantara – Forum Pers Independent Indonesia yang dibentuk sebagai Garda Terdepan Pembela insan Pers dari kriminalisasi dan intimidasi tengah mempertanyakan kebijakan atau aturan baru yang tengah membuat geger insan Pers di Indonesia.

Hal ini terkait aturan verifikasi media oleh Dewan Pers yang ditengarai banyak mengandung kejanggalan dan sarat akan kepentingan. Hal itu disampaikan oleh Bunda Kasihhati, ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII)saat dimintai tanggapan terkait polemik verifikasi yang banyak dikeluhkan media-media, khususnya media second line yang saat ini dipandang sebelah mata keberadaannya.

Sementara itu, terkait adanya pernyataan yang menyebutkan Pemerintah Daerah ataupun lembaga pemerintahan yang dilarang melakukan kerjasama dengan media nonverifikasi, Bunda menegaskan, ini sebuah kesesatan yang nyata dan patut dipertanyakan arah kebijakan ataupun seruan yang dicuatkan kepublik itu.“ Dalam memahami dunia Pers tidak bisa dilihat melalui sudut pandang pengusaha, penguasa ataupun sudut pandang esensi lainnya. Pers itu adalah kontrol sosial dan sosial support. Dalam dunia Pers tidak boleh ada faktor suka atau tidak suka, semua harus mengacu pada literasi dan berpegang tegung pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Etika Jurnalistik,” tegas wanita yang juga mengomandoi Dewan Pers Independen,

Kendati demikian, Kasihhati sendiri mendukung adanya Pendataan media, untuk menyaring agar tidak adanya media-media yang dipergunakan sembarang, yang akhirnya media yang benar-benar berfungsi sebagai kontrol sosial jadi terganggu.

Untuk mendata keberadaan media-media yang asal jadi dan akhirnya memperburuk citra media yang benar – benar berfungsi sebagai kontrol sosial dan sesuai aturan, silahkan saja dilakukan. Namun harus sesuai dengan koridor yang ada dan aturan jangan dibuat pincang, apalagi dibalut kepentingan, ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *