Mawadi dan Joko Supriyanto Pembeli Kayu untuk Rumah Ibadah di Tuntut JPU 2 Tahun Keluarga Terdakwa Kecewa

Keluarga kedua terdakwa Kuku terkejut dan heran atas tuntutan JPU kepada terdakwa karena dinilai sangat berat, pasalnya mereka berdua hanya membeli kayu itupun diperuntukkan untuk rumah ibadah (gereja). kenapa JPU menuntut 2 tahun ini tidak masuk akal. sementara pemilik kayu surianto tidak ditahan alias masih menghirup udara segar diluar, keluhnya pihak keluarga kepada media Poros Nusantara jika pasal yang dituduhkan pasal pengrusakan hutan seharus pemilik kayu dan orang – orang yang menebang kayu juga harus ditangkap dan ditahan. lanjut Kuku nama – nama pemain kayu disana Surianto, MM, ZN, SR, SJ, IT, bahkan menurutnya mereka-mereka itu setor kepada oknum – oknum namun tidak dirinci secara detail.

Sampai berita ini diturunkan kasus yang menimpa Mawardi sama Joko S masih disidangkan di pengadilan negeri bengkayang.

Biro Kalbar (Jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *