Mawadi dan Joko Supriyanto Pembeli Kayu untuk Rumah Ibadah di Tuntut JPU 2 Tahun Keluarga Terdakwa Kecewa

Bengkayang. Poros Nusantara – (Rabu 06/11/2019). Pengadilan negeri bengkayang kembali menyidangkan kasus Joko Supriyanto dan Mawadi pembeli kayu untuk rumah ibadah (gereja) hari ini. sidang hari ini adalah sidang tuntutan dari JPU, dalam tuntutan JPU dibacakan oleh Zainal SH, hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah membeli kayu tanpa dokumen sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan santun. tuntutan JPU kepada kedua terdakwa 2 tahun penjara. hasil tuntutan ini setelah dibacakan oleh JPU ketika hakim ketua menyakan kepada kedua terdakwa mereka hanya diam dan tidak berkata apa.

Usai persidangan wartawan Poros Nusantara melakukan wawancara dengan salah satu hakim anggota sebut saja namanya Bp. Doni Silalahi SH mengatakan dalam wawancara bahwa tuntutan JPU kami tidak bisa interferensi namun kami sebagai hakim akan menilai semua fakta persidangan dan semua keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini, kami tetap mengedepankan asas keadilan yang seadil – adilnya artinya tuntutan JPU kepada kedua terdakwa itu 2 tahun penjara hal ini tidak serta merta harus keputusan hakim juga seperti itu, tidak. kami akan menilai semua keterangan saksi. sementara JPU tidak mau bersedia diwawancarai.

Kasus ini bermula Mawardi dan Joko Supriyanto membeli kayu untuk kebutuhan rumah ibadah di lembah bawang dalam perjalanannya keluar menuju tempat rumah ibadah ke arah aping tiba – tiba anggota polisi dari polres bengkayang menyergap dan menangkap mereka. kemudian mereka di giring ke polres bengkayang dan langsung di tahan, mereka dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf (b) dan atau pasal 88 ayat (1) Undang – Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan No pasal 55,56 KUHP. Dalam jalannya persidangan sebanyak lima kali fakta di persidangan mengungkapkan bahwa kedua terdakwa bersalah tapi hanya pelanggaran administrasi dan bukan pelanggaran pidana. saksi ahli dihadirkan oleh JPU juga membenarkan bahwa mereka berdua bersalah karena membeli kayu tanpa dokumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *