Pertama, penggunaan media sosial tidak mendudukung aktivitas kampanye. Kedua, tidak ikut dalam kegiatan kampanye. Ketiga, tidak membagi-bagi uang dan souvenir kepada pemilih, dan keempat, tidak melibatkan pejabat negara dan daerah dalam kegiatan kampanye.
Selanjutnya, tidak menggunakan fasilitas negara atau pemerintah dalam kegiatan kampanye. Keenam, tidak melakukan mobilisasi ASN lain dalam ajakan memilih paslon. “Dan terakhir, tidak memberikan janji program pembangunan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Sari menambahkan bahwa penting bagi ASN untuk bersikap netral dan tidak memihak. Jika tidak netral, maka akan berdampak pada profesionalitas ASN dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dampak negatif lainnya adalah adanya pengkotak-kotakan PNS yang didasarkan pilihan politik, hingga konflik dan benturan kepentingan atas keberpihakan terhadap suatu calon,” imbuhnya.
Bagi ASN yang melanggar netralitas, maka akan dikenakan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi hukuman disiplin. Sanksi yang diberikan mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Pada kesempatan tersebut, di hadapan perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM se-Provinsi Kepulauan Riau dan OPD di lingkup Provinsi Kepulauan Riau, Sari menjelaskan mengenai instrumen dari monitoring dan evaluasi terkait pembinaan integritas, penegakan disiplin, etika ASN, wawasan kebangsaan, dan netralitas. Rencananya, monev mengenai hal tersebur akan dilaksanakan mulai tahun depan.
“Data terkait hal tersebut akan kita olah dan ukur, yang akan menghasilkan indeks mengenai integritas dan disiplin ASN secara nasional,” imbuh Sari.






