Dari kejadian itu, selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 buah galon merk aqua, 1 buah cangkir warna pink, 1 potong celana pendek, 1 potong kaos warna pink.
” Akibat perbuatanya, kini pelaku kita jerat dengan pasal 80 (4) UURI No. 35 Tahun 2014 atau pasal 338 dan atau pasal 351 (3) KUHP,” tutupnya.(dwi cahyono)






