Polsek Kebon jeruk Amankan Seorang Ibu YangTega Cekokin anak kandungnya Dengan Air Galon Hingga Tewas

Dari kejadian itu, selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 buah galon merk aqua, 1 buah cangkir warna pink, 1 potong celana pendek, 1 potong kaos warna pink.

” Akibat perbuatanya, kini pelaku kita jerat dengan pasal 80 (4) UURI No. 35 Tahun 2014 atau pasal 338 dan atau pasal 351 (3) KUHP,” tutupnya.(dwi cahyono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *