Polres Bogor kabupaten, ungkap kasus penemuan mayat di tol Bocimi

Dalam Kasus ini pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana lebih Sub Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
(Yitno/humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *