Hari ke 6, 480 kendaraan Roda Dua terjaring dalam Operasi Patuh Kapuas 2019 Satlantas Polres Singkawang

Singkawang,Poros Nusantara – satuan lalu lintas Polres Singkawang telah memulai Operasi Patuh Kapuas 2019 (kamis 29/08/2019). Operasi Patuh Kapuas akan berlangsung selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 29 Agustus sampai dengan 11 September 2019.

Redaksi Poros Nusantara mengkonfirmasi Kasad Lantas Polres Singkawang AKP. Syaiful Bahri melalui saluran telpon Whatsapp membenarkan dan mengatakan operasi ini melibatkan Satlantas, yang mana tujuan dari operasi ini agar merangsang masyarakat patuh terhadap hukum berlalu lintas di jalan raya.

BACA JUGA  Investasi Milyaran Rupiah, Tanam Bawang Putih Pasti Untung

Operasi ini juga bertujuan agar masyarakat meningkatkan disiplin berlaliu lintas di jalan raya dan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya, dengan harapan agar masyarakat bisa mentaati aturan lalu lintas sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam undang – undang katanya.

Menurut pantauan Poros Nusantara selama Operasi ini berjalan sangat baik dan perlu dilakukan operasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berkendaraan di jalan raya, menurut salah seorang tokoh masyarakat yang juga seorang partisi hukum. Sasaran dari operasi ini adalah menyasar pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara dibawah umur, pengemudi yang melawan arus sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan raya lainnya.

BACA JUGA  Peringati HPSN 2019, Kodim 1705/Paniai Laksanakan Giat Karya Bakti

Selain itu juga menyasar surat – surat kendaraan seperti SIM, STNK serta perlengkapan kendaraan lainnya seperti lampu, kaca spion, dan safety belt (sabuk perngaman) bagi kendaraan roda empat. Kemudian pelanggaran – pelanggranan lalu lintas lainnya yang kiranya berpotensi terjadnya kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA  Ketua II TP PKK Kabupaten Way Kanan Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK Ke-50 Tahun 2022 Secara Virtual

Selain itu juga menyasar surat – surat kendaraan seperti SIM, STNK serta perlengkapan kendaraan lainnya seperti lampu, kaca spion, dan safety belt (sabuk perngaman) bagi kendaraan roda empat. Kemudian pelanggaran – pelanggranan lalu lintas lainnya yang kiranya berpotensi terjadnya kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *