Akibat rekayasa kasus oknum Polisi di kabupaten Bekasi dilaporkan oleh LSM, Ke Divisi Provam Mabes Polri

 

Poros nusantara, Bekasi – PROGRAM PROMOTER (Profesional Modern Terpercaya) yang saat ni sedang gencar di galakan oleh Kapolri Jenderal Tito karnavian,  kembali tercoreng oleh ulah segilintir oknum polisi nakal. Peristiwa ini terjadi di wilayah kabupaten Bekasi.

Akibat mengkriminalisasi dan merekayasa kasus, seorang oknum anggota polisi yang berisial AP Alias C, berpangkat Bripka yang bertugas di Polsek Cabang bungin kabupaten Bekasi. Senin 16-09-2019  resmi di laporkan warga ke Propam Mabes Polri dengan nomer pengaduan laporan SPSP2/2336/1X/2019/BAGYANDUAN.

BACA JUGA  Apresiasi PDIP Penyelenggaraan Vaksinasi ke 2 Covit -19 di SMK SAHID Jakarta Ciracas Jakarta Timur 14-15 AGUSTUS 2021

Rekasa kasus yang di lakukan oleh Bripka A.P terhadap tokoh masyarakat kecamatan Cabang bungin yang berinisial M.H adalah perbuatan yang sangat tidak manusiawi dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pelayan, pengayom dan pelindung terhadap warganya. “demikian di keluhkan M.H yang juga aktif sebagai Ketua Dewan Pembina di Lembaga swadaya Masyarakat PEDULI KEADILAN (LSM-PEKA), dan juga Sebagai Aktivis Bidang Hukum di MPC-PEMUDA PANCASILA KAB.BEKASI, Yang saat di temui Oleh tim Poros Nusantara di yanduan Propam Mabes Polri.

BACA JUGA  Kolaborasi KPP & Holding BUMN Pangan ID Food Siap Tanggulangi Masalah Pendistribusian Migor

Dirinya sangat menyayangkan adanya ulah oknum anggota polsi Bripka A.P yang seperti itu, mengingat yang bersangkutan orangnya sering bersama dalem setiap kegiatan kemitraan di masyrakat dan selama ini saya merasa tak punya masalah. Malah sebagai rekan, saya sering membantu dirinya, jika di butuhkan dalem kegiatan masyarakat. Tapi kenapa oknum anggota polisi bripka A.P ini, tega hingga menjadikan saya target penjebakan dengan merekayasa seolah olah saya pemakai narkoba, ungkap nya.

BACA JUGA  Tinjau Pembangunan Tol Yogyakarta - Bawen, Menteri Basuki Tegaskan 4 Pesan

Oknum anggota polisi A.P melakukanya dengan cara memberikan uang kepada seorang teman yang berinisial UT alias j,  untuk membeli barang haram tersebut dan di arah kan untuk di berikan kepada saya seolah olah barang tersebut saya yang pesan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *