.

Waketum PP BAKUMHAM Partai Golkar Muslim Jaya Butar Butar :” Mosi tidak percaya kepada ketum Golkar Airlangga H tidak sesuai AD/ART Partai dan unprosedural”.

Jakarta, Poros Nusantara – Wakil ketua bakumham partai golkar muslim jaya butarbutar menanggapi adanya pernyataan mosi tidak percaya kepada ketum golkar Airlangga Hartarto oleh beberapa pengurus pleno dan harian pada tgl 30 agustus 2019 . Menurut Muslim jaya butarbutar mosi tidak percaya dari sejak golkar berdiri tahun 1964 sampai saat ini tdk mengenal mosi tidak percaya dalam AD/ART maupun peraturan organisasi partai. Dari aspek AD/ ART partai golkar yang terdiri dari 98 pasal tak satupun mengenal mekanisme mosi tidak percaya kepada ketum.

Wakil Ketua Bakumham dpp partai golkar menyebut mekanisme mosi tidak percaya terdapat dlm sistim hukum common law bukan civil law dan indonesia menganut sistim negara demokrasi pancasila semua partai politik di indonesia tdk ada menganut mekanisme mosi tidak percaya karena segala sesuatu permalasahan partai bersifat internal undang undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik sudah ada mekanismenya yaitu mahkamah partai. Dari sisi aspek peraturan organisasi partai golkar terkait penegakan displin organisasi nomor 15/dpp/ golkar VII/2017 tidak ada mekanisme mosi tidak percaya semua sudah diatur bahwa permasalahan diselesaikan melalui mahkamah partai.
Partai golkar telah mengakomodir mahkamah partai dalam AD/ART untuk itu apapun permasalahan bersifat internal sepanjang sesuai penjelasan pasal 32 Undang – Undang parpol diselesaikan melalui jalurnya.

BACA JUGA  Sadissss ....Seorang Bapak Tega Cabuli Anak nya Sendiri

Dengan demikian pernyataan mosi tidak percaya kepada ketum airlangga hartarto yang disebut oleh beberapa pengurus pleno maupun harian bersifat inkonstitusional berdasarkan AD/ART, unprosedural dan mengandung dagelan politik yang tidak lucu.

BACA JUGA  Kebersamaan Dan Berbagi Kepada Sesama

Seingat saya beberapa pengurus pleno atau harian yang melalukan pernyataan mosi tidak percaya sudah melakukan langkah berdasarkan AD/ART yaitu mahkamah partai biarkan saja mahkamah partai yg menilai apakah permohonan yang diajukan melanggar AD /ART atau tidak .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *