Jakarta, porosnusantara – Pada hari selasa 27 agustus 2019 pengurus pusat Bakumham Partai Golkar melaporkan saudara Hakim kamarudin wasekjen partai golkar dan Junaedi Elvis ketua DPP Partai Golkar ke bareskrim mabes Polri terkait dugaan surat palsu permintaan perlindungan dan pengawalan dari kapolri dalam undangan rapat khusus yang rencananya akan di adakan tanggal 29 agustus 2019 hari kamis di dpp partai golkar. Surat Nomor : k-001/ golkar/vIII/2019 tertanggal 26 agustus 2019 terindikasi palsu karena surat dari dpp partai golkar berkode B dan stempel yang di gunakan di duga ilegal karena tidak pernah di keluarkan oleh kesekretaritan Partai Golkar.
Bakumham meminta kepada penyidik Mabes Polri untuk memeriksa segera para terlapor dan jika terbukti segera di tetapkan sebagai tsk serta meminta penyidik mendalami motif penggunaan surat palsu tersebut serta mengusut tuntas aktor di belakang terlapor yang telah membuat kegaduhan dan perpecahan partai golkar, disamping itu Bakumham meminta kepada DPP partai golkar segera memecat saudara hakim kamarudin dan Junaedi Elvis karena di duga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan melakukan pelanggaran AD/ art, organisasi partai serta melanggar keputusan DPP.
Kedua tersangka terancam pasal 263 ayat 1 dan 263 ayat 2 kuhp dengan ancaman paling lama 6 tahun.