“Kemudian benih padi Pajajaran Agritan 11,0 produktivitasnya ton per hektar dan Siliwangi Agritan sebesar 10,7 ton per hektar dan berbagai jenis lainnya,” sebutnya.
Sebelumnya hal yang sama diungkapnya Pakar perbenihan Institut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Qadir yang mengatakan menghasilkan varietas unggul produktivitas tinggi dan dapat dinikmati oleh petani merupakan kegiatan mulia dalam meningkatkan kesejahteraa petani. Namun demikian, apabila tidak mengikuti aturan yang berlaku, kegiatan mulia tersebut patut dikategorikan sebagai kegiatan melanggar aturan, termasuk dalam hal peredaran benih padi varietas IF8.
“Kenapa demikian? kegiatan pelepasan varietas tanaman, produksi dan peredaran benih tanaman harus mengacu kepada aturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Pakar dari Divisi Perbenihan, Fakultas Pertanian, IPB ini menjelaskan beberapa aturan perundangan yang masih menjadi ancuan dalam produksi benih dan peredaran benih dari varietas unggul tanaman pangan yakni UU No 12 Tahun 1992 dan Permentan No 40 Tahun 2017 serta Permentan No 12 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman.
Karena itu, sambung Abdul Qadir, adanya benih dari suatu varietas unggul padi yang beredar luas tanpa adanya sertifikat serta label yang menunjukkan kelas mutu benih yang diedarkan, maka perlu ditangani berdasarkan kacamata aturan-aturan yang ada.
“Yang pertama terkait dengan aturan apakah varietas unggul tersebut sudah melalui proses aturan yang berlaku dalam pelepasan varietasnya,” bebernya.
“Kedua adalah apakah produksi benih dan peredarannya sudah memenuhi aturan yang telah ditetapkan terutama terkait dengan keharusan bahwa benih yang diedarkan harus jelas identitas melalui proses sertifikasi,” pinta dia.






