Kementan Prioritaskan Program Pengembangan SDM

 

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mengembangkan aspek sumber daya manusia untuk mencapai ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Aspek ini merupakan aspek strategis dalam menghadapi revolusi industri 4.0.

“Setelah pembangunan inftrastruktur, tekad pemerintah adalah menjadikan pembangunan sumberdaya manusia sebagai prioritas utama,” ujar Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, Sabtu (13/7) dalam acara Sosialisasi Agrienterpreunership di Kementerian Pertanian.

BACA JUGA  Wali kota bekasi Hadiri pelantikan pengurus PMI kota Bekasi.

Untuk itu, kata Kuntoro, pemerintah terus menyelenggarakan berbagai kegiatan bimbingan teknis, serta mendistribusikan bantuan alat dan mesin pertanian untuk membantu meningkatkan produktivitas petani.

“Pola ini mempermudah generasi muda supaya bisa mengendalikan mesin tanpa harus berkubang dengan lumpur. Disisi lain, upaya ini secara perlahan telah membuka mata banyak orang terhadap profesi petani,” katanya.

Sementara itu, ditempat terpisah Erizal Jamal, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Kementerian Pertanian, menjelaskan ke depan pihaknya juga berharap akan membangun standarisasi profesi petani supaya sejajar dengan profesi lain. Patokan standarisasi ini utamanya berkaitan dengan produktivitas dan pendapatan yang diterima. Di samping itu, profesi ini juga akan menjadi acuan utama dalam membuat program dan kegiatan pendidikan, penyuluhan dan pelatihan.

BACA JUGA  Gelar Paripurna Istimewa, Rial Kalbadi Resmi Jabat Ketua DPRD Way Kanan Periode 2024-2029

“Upaya ini telah mempunyai landasan hukum dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Program ini yang nantinya membangkitkan potensi petani bersama lahannya,” katanya.

BACA JUGA  Baznas Kabupaten Bekasi Bantu Ringankan Derita Tumor Rohimah.

Sedangkan dalam tataran praktis, upaya ini dilakukan dalam bentuk pengembangan korporasi petani yang dilaksanakan bersama Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/RC.040/4/2018 Tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *