“Insentif fiskal diperlukan dalam upaya mendorong investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur, serta juga untuk mendongkrak daya saingnya di kancah global,” tandasnya. Misalnya penerapan insentif super deductible tax untuk dua skema.
Pertama, pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran (vokasi) bagi wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan praktik tersebut untuk mendorong peningkatan kualitas SDM.
Dan, kedua, pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu bagi WP badan dalam negeri yang melakukan aktivitas penelitian dan pengembangan di Indonesia.
Pemberian fasilitas tersebut diberikan dengan catatan, aktivitas yang dilakukan oleh korporasi harus menghasilkan invensi, inovasi, teknologi baru, atau alih teknologi bagi pengembangan industri dan daya saing nasional. “Penerapan regulasi ini sejalan dengan inisiatif menuju Indonesia 4.0 serta mendorong industri manufaktur dalam negeri melalui peningkatan kualitas SDM dan riset,” ujarnya.
Kemenperin mencatat, industri manufaktur merupakan salah satu sektor yang menyumbang cukup signfikan bagi total investasi di Indonesia. Pada triwulan I tahun 2019, penanaman modal dari sektor industri manufaktur memberikan kontribusi mencapai Rp44,06 triliun.
Adapun empat sektor manufaktur yang menyetor nilai investasi terbesar pada triwulan I/2019, yakni industri makanan sebesar Rp12,77 triliun, disusul industri logam dasar Rp11,46 triliun, industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia Rp3,58 triliun, serta industri barang galian bukan logam Rp2,59 triliun.






