Strategi Jitu Swasembada Bawang Putih

Kini, hasil pertanaman di tahun 2019 digunakan sebagai benih untuk pertanaman di tahun 2020 mendatang dengan target luasan mencapai 60-80 ribu ha. Semua yang dihasilkan merupakan benih lokal dengan varietas Sangga Sembalun, Lumbu Hijau, Lumbu Kuning, Tawangmangu. Kelebihan benih dalam negeri dibandingkan benih impor, aroma bawang putih lokal lebih kuat.

Kalkulasi pemerintah. pada tahun 2021 dengan luasan mencapai 100 ribu ha dan produktivitas rata-rata nasional mencapai 6 ton/ha maka kebutuhan benih dan bawang putih konsumsi sudah bisa dipenuhi di dalam negeri.
“Di tahun 2021 nanti swasembada, importir nanti statusnya menjadi pelaku usaha yang bermitra dengan petani sehingga ada keberlanjutan usaha. Nanti impor ditutup, setiap yang ditanam pastinya akan habis diserap pasar,” tukasnya.

Untuk mendorong pertanaman bawang putih, Suwandi mengakui, pemerintah memang mengajak pelaku usaha, khususnya Importir bawang putih untuk ikut membudiayakan bawang putih sebagai konsekuensi dan prasyarat terbitnya Rekomendasi Importasi Produk Hortikultura (RIPH).

“Pendanaan untuk pertanaman bawang putih terbagi tiga yaitu dari APBN, Wajib Tanam (importir) dan Swadaya. Kebanyakan petani bermitra dengan importir minimal 5 persen dari wajib tanam dan berproduksi,” tuturnya.

Dengan berbagai strategi itu, dalam setahun bawang putih yang ditanam pelaku usaha harus semakin bertambah, baik dari luasan maupun lokasi pertanaman. Importir menurut Suwandi, bisa bertanam di lahan sendiri, bermitra dengan petani atau sewa lahan. “Tapi importir wajib tanam dan berproduksi minimal 5 persen dari volume pengajuan RIPH,” tegasnya.

Pelaku usaha penerima RIPH yang tidak melaksanakan komitmen kesanggupan pengembangan bawang putih dalam negeri sesuai ketentuan akan diberikan Surat Peringatan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura. Bagi Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan sesuai isi dari surat peringatan tersebut akan ditindak lanjuti dengan penerapan sanksi dalam pasal 37 ayat 3 Permentan No. 38 tahun 2017 dan perubahannya. “Yang nakal-nakal, importir ya diblacklist, melanggar aturan ditutup enggak dilayani (RIPH)nya,” tukas Suwandi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *