Sedangkan Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Rindayuni Triviani mengatakan bahwa dokumen harus menampilkan beberapa hal.
“Dokumen harus berisi tentang sanitary dan phytosanitary serta technical barrier to trade (TBT). Dengan penerapan SPS dan TBT, akan menjamin produk yg dihasilkan memilikk keamanan pangan dan memenuhi standar, regulasi teknis dan penilaian kesesuaian,” ujar Rindayuni.
Melalui kegiatan ini diharapkan kemampuan sumberdaya manusia pertanian meningkat khususnya di bidang penerapan sistem jaminan mutu hortikultura.






