BNL yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. SWM ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. BHK ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang C1 dan BNL ditahan di Rutan Guntur. (Red)






