Kupang.Porosnusantara – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, sangat respek terhadap persoalan TKI ilegal yang kerap terjadi di NTT. Yassona meminta perusahaan pengirim dalam merekrut tenaga kerja harus bertanggung jawab dengan memberikan pendidikan dan pelatihan. Juga perlu ada kerja sama pihak pemerintah setempat dengan negara -negara tujuan TKI dalam memenuhi hak -hak pekerja. ” Pihak pemerintah hendaknya mencermati para perekrut TKI dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak terjadi manipulasi identitas dan data seseorang. Tanggung jawab pemerintah bekerja sama dengan negara tujuan TKI untuk menegakan aturan – aturan kerjasama tersebut “, ungkap Yasonna di Kupang, NTT, Jumat (6/4/2018).
Menurut Menteri Yasonna, keterampilan tenaga kerja perlu ditingkatkan melalui pendidikan vokasi. Tujuannya, untuk meningkatkan pengetahuan teknik yang mengarah pada keterampilan tenaga kerja. Yasonna mencontohkan, supaya tersedia juru potong batu, juru las besi dan lainnya maka keterampilannya perlu diajarkan.
Menteri Yasonna Laoly, menjelaskan untuk bersaing dengan negara lain, dibutuhkan tenaga kerja yang siap dikerjakan pada sektor formal, bukan in formal. Sehingga dibutuhkan pendidikan Vokasi dalam menciptakan tenaga kerja siap pakai dan mampu bersaing dalam kancah pertarungan global.
Untuk diketahui, pendidikan vokasi merupakan pendidikan yang menunjang penguasaan keahlian terapan tertentu. Pendidikan vokasi, adalah pendidikan diploma yang setara dengan pendidikan akademik Strata Satu (S 1). Lulusan pendidikan vokasi akan menggunakan gelar vokasi.
Sementara Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, melalui sambutannya pada Bimbingan Teknis RAN HAM DAN Rakor Peduli HAM, di Aula Fernandes, kantor Gubernur NTT Jumat (6/4/2018), mengatakan NTT saat ini dihadapkan pada masalah kemanusiaan dengan merebaknya tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Diharapkan keterlibatan semua elemen untuk mencegahnya. ” Kami sedang dihadapkan dengan persoalan TKI ilegal yang sangat membutuhkan dukungan berbagai pihak dalam melakukan pencegahan. Kiranya hal ini menjadi masalah kemanusiaan sehingga perlu dukungan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dukungan pihak imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap orang yang bepergian “, kata Lebu Raya.