Pangkalan Kerinci Riau, Poros Nusantara – Meskipun sudah membayar pajak ke Pemerintah Daerah setempat, iklan rokok Umild yang terpajang di trotoar ditertibkan Kemako Satpol PP & Damkar, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H. Abu Bakar FE. S. Sos, M. AP melalui Kasi Penertiban Sofyan. SH. MH dikonfirmasi awak media menyampaikan dan membenarkan, Sekitar Lebih kurang 26 iklan rokok umild milik perusahaan rokok ditertibkan dan diamankan Kemako Satpol PP & Damkar, Ada 3 titik lokasi iklan rokok yang kita tertibkan diantaranya didepan hotel meranti, depan lapangan bola kaki dan depan simpang portal koridor Langgam menuju komplek Bhakti Praja.
Pembongkaran dipimpin langsung oleh kabid operasional tibum dan tranmas ( Taswir, S. Sos ) didampingi kasi penertiban ( Sofyan, SH. MH ) beserta puluhan anggota Satpol PP & Damkar lainnya. Puluhan personil Satpol PP & Damkar Minggu pagi sekitar jam 9.30 diturunkan dalam penertiban iklan rokok yang berada ditrotoar, Semestinya pihak perusahan rokok setelah membayar pajak wajib mengantongi izin dari BPMP2T dan bersama Dinas PUPR untuk menetapkan titik lokasi yang diperbolehkan untuk dipasang iklan rokok tersebut namun bukan asal – asalan. Untuk saat ini sekitar 26 iklan rokok kita amankan dulu ke mako Satpol PP & Damkar dan berharap pihak perusahaan rokok mendatangi kita agar kedepannya tidak terjadi lagi pembongkaran seperti ini, Tentunya sebelum pembongkaran dilakukan terlebih dahulu kami mengkofirmasi ke OPD tekhnis lainnya karena iklan tersebut pemasangannya ditrotoar yang digunakan untuk para pejalan kaki meskipun pajak sudah dibayar tentu hal ini sudah menyalahi dan juga belum mendapatkan izin dari BPMP2T “, Jelas sofyan mengakhiri.