Polres Pasaman Musnahkan 60,69 KG Ganja Kering

Pasaman, Poros Nusantara  Polres Pasaman memusnahkan 63 Paket Ganja lebih kurang 60,69kg ganja. Seluruh barang bukti terkumpul dalam rangka Operasi antik yang selama 14 hari terhitung tanggal 14 Februari s.d 27 februari 2018, Rabu (07/03).

“Hari ini kita melihat beberapa barang bukti yang sudah bisa kita sita dan sudah ada penetapannya, kita musnahkan hari ini”, ucap Kapolres AKBP Hasanuddin, S.Ag sebelum memasukkan barang bukti.

BACA JUGA  Amran Mahmud Dukung Pengembangan Destinasi Wisata Lokal di Wajo

IMG-20180307-WA0003
Pria yang akrab disapa Hasan memimpin proses pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan. Pemusnahan berlangsung di Mapolres Pasaman, selain itu Bupati Pasaman H Yusuf Lubis, Ketua DPRD Pasaman Yasri, Kajari Pasaman Ardyansyah, SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Muarif, SH serta sejumlah instansi lain turut ikut memusnahkan barang haram tersebut.

Dalam sambutan Kajari Pasaman, sebelum pemusnahan sangat aplus terhadap kinerja Polres Pasaman yang giat melakukan pemberantasan Narkoba di Pasaman ini.

BACA JUGA  Ketua Bantuan Hukum, Tarmizi Kecam Keras Intimidasi Satpam BPN Terhadap Wartawan

Yasri dalam hal sambutan mengatakan keberhasilan ini bukan akhir dari peredaran narkoba di daerah kita ini dan kita lebih giat lagi agar Peredaran Narkoba di Bumi Pasaman ini dapat kita brantas dan melalui legeslatif kita akan desak pemerintahan untuk meningkatkan anggaran mengenai pemberantasan Narkoba ini.

IMG-20180307-WA0004

Bupati Pasaman Yusuf Lubis dalam sambutan mengucapkan terima kasih terhadap kinerja Polres Pasaman karena ini sangat menunjang dari visi misi dari Pemerintahan kita pada saat ini.

BACA JUGA  Wakil Bupati Way Kanan Hadiri Acara Pelantikan DPC PAN di Kecamatan Gunung Labuhan

Barang Bukti tersebut berasal dari Mus dkk sebanyak 25 paket seberat 2680 gr, Irvan alias karan dkk 22 paket seberat 22750 gr serta Rian 19 paket seberat 14620 gr, masing masing 1 paket seberat 0,1 gr untuk di jadikan Barang Bukti di Pengadilan Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *