Ia melanjutkan, dalam satu kali pengambilan kepada bandar diatasnya paling sedikit 5 kg/ minggunya yang didukung dengan barang bukti pada YN slip setoran melalui ATM sebesar Rp14.800.000. “Atas perbuatan tersangka, terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 miliar, paling banyak Rp.10 miliar sesuai UU tahun 2009 pasal 114 jo pasal 111 Jo pasal 127 tentang narkotika,” katanya.
Adapun BB yang berhasil diamankan dari tersangka, selain paket sedang narkotika jenis ganja juga diamankan dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan satu unit handphone serta tiga lembar uang kertas pecahan Rp.50 ribu. “Berkas perkara bakal dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini merupakan pengungkapan kasus narkoba pertama di 2018. Kita terus berupaya dan bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Solsel,” tutupnya.
( Laporan : Sudirman)






