SAT RES NARKOBA POLRES PASAMAN BERAKSI DUA PEMUDA TERTANGKAP

Pasaman, Poros Nusantara – Jajaran Polisi Resort (Polres) Pasaman, tak henti –  hentinya memberantas barang haram Narkoba diranah Pasaman.  Sat Res Narkoba kembali meringkus dua orang tersangka Narkoba beserta Barang Bukti (BB) Daun Ganja kering sebanyak 17 Gram.

Kedua tersangka tersebut yaitu Adrian Saputra (19), warga Jorong II Lubuk Layang, Rao Selatan dan Arif Hidayat (19), warga Jorong I Lubuk Layang yang merupakan pelajar kelas 3 di SMA Yappas Rao.
Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin, S.Ag melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Roni,SH mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut diketahui melalui informasi dari masyarakat setempat. “Kami mendapat informasi dari masyarakat setempat, bahwa ada transaksi Narkoba dari kedua tersangka didaerah Ulu Sontang Kecamatan  Padang Gelugur hari Selasa (24/01/2018) kemaren”, Jelas Kasat.

BACA JUGA  Pemanfaatan TIK, BNN Adakan Rapat Melalui video conference dengan 34 BNN Provinsi

Kemudian team Opsnal Sat Res Narkoba turun ke lokasi, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya, kedua pelaku dapat kami eksekusi didaerah Jembatan Tingkarang, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao sekitar pukul 16.45 WIB.  Kami sengaja memberikan informasi hari ini, karena kemaren kami masih melakukan pengembangan. terang Iptu Roni,SH kepada media Poros Nusantara. Rabu (24/01).

BACA JUGA  UKI Mengadakan Acara Vaksinasi Gelombang Dosis 1 dan 2 Untuk minimal usia 12 tahun keatas di sertai pembagian sembako bagi para peserta vaksin

Menurut Iptu Roni, SH daerah Ulu Sontang Kecamatan Padang Gelugur memang kerap dijadikan lokasi transaksi Narkoba. “Daerah Ulu Sontang Kecamatan Padang Gelugur memang kerap dijadikan lokasi transaksi dan mengkonsumsi Narkoba, tepatnya di pondok kebun dekat bendungan Irigasi Sontang. Saat ini pemasok sudah diketahui identitasnya, namun masih dilakukan pengembangan. Kami juga masih melakukan penyisiran, apakah didaerah tersebut memang ada lokasi kebun ganja,” tambahnya. “Kedua tersangka melanggar Pasal 111 junto pasal 127 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,  Kami selalu menghimbau kepada semua pihak untuk tidak segan-segan melaporkan kepada kami, jika memang ada pelaku yang terbukti menggunakan Narkoba ataupun pergerakan pengedar,” tandasnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *