SAWAHLUNTO, POROS NUSANTARA – Bertempat di Hotel Ombilin Sawahlunto, KPU Sawahlunto menggelar sosialisasi pencalonan pemilihan walikota dan wakil walikota Sawahlunto 2018 (29/12). Dalam kegiatan sosialisasi sendiri dihadiri perwakilan Parpol di Kota Sawahlunto, Panwascam, PPK dan PPS Sawahlunto.
Sementara selaku narasumber, Komisioner KPU Sumbar Divisi Teknis, Mufti Syarfie menjelaskan bahwa, “Kota Sawahlunto bersama tiga daerah lainnya di Prov.Sumbar akan menyelenggarakan pelaksanaan Pilkada 2018. Selain Sawahlunto, ada Kota Padang Pariaman dan Padang Panjang yang melaksanakan Pilkada 2018″, ungkapnya.
Lebih jauh lagi ia menjelaskan pada 1-7 januari 2018 nanti, KPU sudah harus mengumumkan terkait pengajuan pendaftaran pasangan bakal calon yang mengikuti Pilkada Sawahlunto 2018. Sedangkan pendaftaran pasangan bakal calon dimulai 8-10 Januari 2018. “Apabila terdapat kesalahan nantinya dalam penyerahan persyaratan tersebut nanti dapat diperbaiki hingga 15 Januari 2018”, jelasnya.
Sedangkan terkait persyaratan Walikota dan Wakil Walikota nanti diantaranya seperti : pengusungan oleh parpol / gabungan parpol, yang memiliki 4 kursi di DPRD, rekomendasi dari DPP Parpol, SK kepengurusan dan lain lain. “Beberapa persyaratan krusial yang perlu diwaspadai saat proses pendaftaran paslon diantaranya ijazah maupun mampu secara jasmani dan rohani”, jelasnya.
Hal tersebut dikarenakan syarat ijazah minimal yaitu SLTA dan harus dilampirkan / dibuktikan, sementara apabila ingin menyertakan gelar doktor harus menyertakan ijazah pendukung seperti S1, S2nya. Apabila tidak mampu memperlihatkan ijazah lain cukup dengan ijazah SLTA saja, ucapnya. “Sementara terkait mampu jasmani dan rohani, paslon yang turut mendaftar akan dilakukan tes kesehatan dari 8-15 Januari 2018”, jelasnya. Oleh karena itu pihaknya mengharapkan agar paslon tersebut harus siap saat tes kesehatan.