KPU KOTA SAWAHLUNTO VERIFIKASI FAKTUAL DPD PARTAI PERINDO SAWAHLUNTO

  • Bagikan

SAWAHLUNTO,POROS NUSANTARA – KPU akan memverifikasi semua parpol peserta Pemilu 2019 Proses verifikasi yang dilakukan KPU terhadap parpol lama 2014 atau pernah lolos verifikasi  berbeda dengan parpol baru, pada parpol lama  verifikasi tidak akan dilakukan secara faktual melainkan cukup verifikasi administrasi, pada parpol baru dilakukan verifikasi vaktual,

Demikian dikatakan ketua KPU kota Sawahlunto Afdal,SE disampaikan pada proses Verifikasi Faktual DPD Partai Perindo Sawahlunto, Rabu 20 Desember 2017.

KPU kota Sawahlunto melaksanakan proses Verifikasi Faktual DPD Partai Perindo Sawahlunto terdiri : Afdal,SE (Ketua), Akhaswita,SH (Divisi Hukum dan Organisasi) Indra Yosef Datmy,SH (Divisi Sosialisasi dan Hupmas), Desi Fardila,S.Pd,M.Pd (Divisi Logistik Keuangan dan BURT) dan Komisioner Panwaslu Vira Ericel diterima oleh Ketua DPD Partai Perindo Sawahlunto H. Jhon Reflita bersama pengurus DPD Partai Perindo. Selanjutnya Ketua KPU Afdal,SE mengatakan “proses  verifikasi faktual meliputi: Tentang Pengurus, Alamat Kantor dan 30% Keterwakilan Perempuan pada kepengurusan parpol”.Tahapan verifikasi faktual dimulai 15 Desember 2017, tahapan nantinya diakhiri pada penetapan parpol peserta pemilu 17 Februari 2018.

Ketua DPD Partai Perindo kota Sawahlunto H. Jhon Reflita memberikan keterangan kepada petugas KPU kota Sawahlunto melaksanakan proses verifikasi faktual DPD Partai Perindo.

 

( Laporan : Enggo Daus )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *