SAWAHLUNTO, POROS NUSANTARA – Sumbar-Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Sawahlunto berhasil menangkap dua pelaku pengguna methampetamine atau sabu pada kamis (7/12) malam. Kedua pelaku berinisial A (44, warga Talawi, pengusaha batu bara) dan A (49, warga Talawi) tersebut ditangkap saat berada di sekitar kawasan satwa kandhi Kec.Talawi.
“BNNK Sawahlunto sebelumnya telah memantau aktivitas pelaku selama 1-2 bulan di kawasan parambahan dan kandi Kec.Talawi sebelum akhirnya ditangkap kemarin di taman satwa kandhi”, jelas Ketua BNNK Sawahlunto, Guspriadi yang didampingi Kasi Pemberantasan AKP. Gaguk Taufiqurozi dan Kasi Pencegahan Kapten Inf. Muryanto saat menggelar konferensi pers.
Guspriadi menjelaskan setelah dilakukan penangkapan, BNNK Sawahlunto menggelar tes urin yang selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku.”Kedua pelaku tersebut digeledah dengan disaksikan Kepala Desa Salak sekaligus tokoh pemuda setempat dan positif menggunakan methampetamine”, jelasnya.
Dalam penggeledahannya ditemukan beberapa barang bukti di dalam jaket seperti dompet, korek, sisa sabu pakai di kaca pirek, sedotan plastik, dot, maupun botol air kemasan yang sudah dilubangi dan dipasang sedotan.
Sementara dalam penangkapannya, rencana pelaku akan ditangkap di kandang kuda, kawasan Kandi namun pelaku kabur dengan mobil dengan nomor polisi BM 8553 SF dan berhasil ditangkap oleh petugas di kawasan taman satwa kandi sekitar pukul 18.30 WIB
(Laporan : Andi/Yanto/Risang)