KUPANG, POROS NUSANTARA – Ahli waris Daud Tabelak (almarhum), Apolos M Tabelak, meminta pengakuan dari Pemerintah provinsi (Pemprov) NTT terkait tanah yang ada di kawasan Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Kawasan itu kini dibangun Puskesmas dan obyek wisata kolam pemandian Baumata. Tanah tersebut menjadi milik resmi keluarga Tabelak dan sejak tahun 1960 diberikan ke Pemprov untuk hak pakai dan bukan pelepasan hak yang kini dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang.
Apolos M Tabelak, anak sulung almarhum Daud Tabelak, kepada wartawan di Baumata, Rabu (30/8/2017) menjelaskan, tanah yang kini dibangun Puskesmas Baumata itu, sejak tahun 1960, ayah kandungnya, Almarhum Daud Tabelak memberikan dua bidang tanah seluas 1.493 meter persegi dan 4.410 meter persegi kepada pemerintah untuk membangun sebuah poliklinik dan obyek wisata Kolam Baumata.
Penyerahan tanah itu diterima oleh Daniel Patiwaelapia sebagai Kepala Poliklinik dan dihadiri para temukung besar Humau dan Aome dengan kesepakatan pemberian lokasi itu hanya bersifat sementara saja sampai pihak poliklinik mencari lahan baru. Namun, dalam perkembangannya, karena animo masyarakat yang menggunakan poliklinik sangat tinggi, maka dibangun sebuah Puskesmas diatas tanah yang sama tanpa persetujuan keluarga Tabelak sebagai pemilik tanah yang sah.
Sebagai ahli waris, lanjut Apolos, dirinya merasa belum pernah memberikan pelepasan hak atas tanah kepada pemerintah atau pihak lain yang telah melepaskan hak kepada pemerintah, tapi pada akhirnya kedua bidang tanah itu sudah dipasangi papan sebagai lahan milik pemerintah berdasarkan sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan nomor sertifikat 470 dan 471 yang diterbitkan pada tahun 1987.
Hingga saat ini, lanjutnya tercatat sudah 4 kali pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang telah melakukan rehabilitasi gedung puskesmas tapi ahli waris Daud Tabelak sebagai pemilik tanah yang sah tidak pernah diberikan informasi sehingga sebagai pemilik tanah merasa bingung apakah tanah itu dikuasai oleh Pemerintah NTT atau Pemerintah Kabupaten Kupang.
Terkait dengan persoalan ini, kata Apolos, pihaknya sudah bertemu Gubernur NTT tanggal 25 Agustus 2017 dan Gubernur menyatakan tidak tahu mengenai kepemilikan lahan tersebut apakah milik Kabupaten atau provinsi. . Bahkan keluarg Tabelak juga sudah pernah bertemu Bupati Kupang, Ayub Titu Eki pada 4 tahun lalu karena ada rencana puskesmas yang ada mau dirubah status jadi rawat inap. Rehab yang dilakukan sebanyak 3-4 kali-pun tanpa penyampaian kepada kepala desa dan ini sangat aneh cara-cara yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.
Menurut Apolos, perjuangan yang dilakukan ini untuk mendapatkan pengakuan hak kepemilikan dari pemerintah dan tidak untuk merombak bangunan puskesmas yang sudah ada itu. Perjuangan untuk mendapatkan pengakuan hak kepemilikan lahan itu akan tetap dilakukan untuk mendapatkan keadilan. Pasalnya, perjuangan ini sudah dilakukan sejak tahun 2011 tetapi pemerintah belum mengambil sikap untuk menyampaikan soal kepemilikan sah lahan dimaksud. “Kita akan terus mencari keadilan. Kalau pemerintah tidak akui maka jalan masih terbuka untuk kita ke pengadilan. Tapi kami masih minta solusi terbaik,” kata Apolos.
Laporan: Erni Amperawati