TOMAS DI RT/RW DIINGATKAN CEGAH NARKOBA

KUPANG, POROS NUSANTARA – Tokoh masyarakat (Tomas) di tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) khususnya di Kekelurahan Oesapa dan Lasiana kota Kupang diingatkan untuk mencegah bahaya narkoba. Tomas yang merupakan salah satu komponen masyarakat, dihaarapkan dapat meneruskan informasi kepada masyarakat lebih luas atau warga melalui pertemuan-pertemuan diacara kegiatan ditingkat RT maupun RW. Kepala BNN kota Kupang, M Triampera Sidik, SH, M..Si mengingatkan hal ini saat membuka kegiatan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang di Neo Aston Hotel Kupang, Sabtu (19/8/2017).

20986474_1912254592431562_858060173_nM. Triampera Sidik mengatakan, masalah penggunaan narkotika di Indonesia cenderung bertambah dari tahun ke tahun. Jumlah pecandu narkotika terus meningkat hingga mencapai angka yang cukup fantastis 5, 8 juta pengguna narkoba di Indonesia, sehingga memerlukan suatu upaya penanggulangan secara komprehensif, dengan melibatkan sektor pemerintah terkait dan seluruh komponen masyarakat baik secara organisasi maupun lembaga masyarakat yang terdiri dari individu dan tokoh masyarakat.

Menurut Triampera, stigma sosial yang ada perlu diubah dengan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat membantu dan mendorong pecandu atau korban penyalah guna narkoba yang ada disekitar mereka, untuk mengikuti program rehabilitasi serta kembali ke fungsi sosial. Dikatakannya, RT dan RW merupakan ujung tombak dari masyarakat khususnya di kelurahan. Untuk itu diharapkan nantinya informasi-informasi yang didapatkan dari kegiatan sosialisasi ini, hendaknya bisa diteruskan kepada masyarakat.

BACA JUGA  Hari Ini Anies Baswedan Ulang Tahun ke-50

Kegiatan ini bertujuan, untuk memberikan informasi dan pengetahuan yang tepat tentang program rehabilitasi yang dilakukan yang dilakukan oleh BNN kota Kupang, dan masyarakat diharapkan memiliki persepsi yang sama tentang program rehabilitasi yang dijalankan oleh BNN Kota Kupang terhadap penyalah guna narkoba, serta masyarakat juga memiliki tujuan aksi yang selaras dengan program rehabilitasi yang dilakukan oleh BNN kota Kupang dalam penanganan bagi penyalah guna narkoba.

Triampera Sidik dalam materinya, “Kebijakkan BNN dalam upaya rehabilitasi dan program rehabilitasi BNN Kota Kupang, dalam penanganan pecandu dan korban penyalah guna narkotika” mengatakan, narkoba memang bukan barang asing bagi sebagian besar orang yang sudah terjerumus dalam lingkup pergaulan bebas baik itu narkoba, minuman keras ataupun sejenisnya. Narkoba atau Napza adalah bahan yang bukan tergolong makanan, jika diminum, dihisap, dihirup, ditelan atau disuntikkan, berpengaruh terutama pada kerja otak( susunan saraf pusat) dan sering menyebabkan ketergantungan. Akibatnya, lanjut Triampera, kerja otak berubah.

BACA JUGA  LSM LMPN akan menggugat Walikota Tangerang

Adapun tanda-tanda fisik seseorang terkena narkoba, kata Triampera yaitu, mata merah, kulit pucat dan kelopak mata seperti berat, serta tanda perilaku, sering kluar malam sampai larut baru kembali. Menurut Triampera, rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pengguna dari belenggu narkoba. Rujukannya, kata Triampera, pada UU nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan peraturan pemerintah nomor : 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika.

“Inilah dasar hukum untuk upaya dan langkah menyelamatkan pengguna narkoba. Pengguna narkoba itu tidak lagi ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana atau kriminal. Saat ini, sudah tersedia berbagai lembaga rehabilitasi, rumah sakit dan puskesmas. Untuk di Kota Kupang, pencegahan dan mengetahui secara dini pengguna narkoba, BNN kota Kupang bersama instansi terkait, akan mengadakan tes urine di lingkup ASN, sekolah-sekolah serta tempat kos-kosan,” jelasnya.

BACA JUGA  Investasi Manufaktur Diyakini Semakin Moncer Seusai Pemilu

Fransiskus yang merupakan perawat yang bekerja sama dengan BNN kota Kupang dalam penyampaian materinya mengatakan, yang perlu dipahami, untuk proses pelepasan diri seseorang dari ketergantungan narkoba tidaklah mudah, selain menjalani proses rehabilitasi narkoba, mereka juga membutuhkan dukungan keluarga dan masyarakat agar dapat kembali menjalani hidup sehat dan produktif.

Dalam acara sosialisasi tersebut, dihadirkan pula seorang pengguna narkoba, Ragunaden, asal dari Medan dan keturunan India .Dalam testimoninya ia menceritakan, menggunakan barang haram ini sejak duduk di kelas II Sekolah Menengah Pertama( SMP) tahun 1998. Awalnya cuma coba-coba akhirnya ketagihan. Dirinya akhirnya sadar, saat keluar masuk penjara dan atas karunia Tuhan, dan masuk rehabilitasi di usia 31 tahun tepatnya 2007 dirinya berhenti menggunakan narkoba. Dan sekarang Ragunanden bekerja sebagai konsuler yayasan.

Laporan: Erni Amperawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *