.

SILATURAHMI DAN SYUKURAN HARI BHAKTI ADHYAKSA KE – 57

Kepala Kejaksaan Negeri Garut H.Mamik

GARUT, POROS NUSANTARAKita selaku mahluk sosial sangat dianjurkan oleh agama untuk bersilaturahmi karena dengan bersilaturahmi banyak mampaatnya akan memanjangkan umur,akan memanjangkan rezeki dan akan terjalin ikatan emosional yang nantinya akan menumbuhkan rasa kebersamaan yang akhirnya punya rasa satu tujuan, satu sikap, satu hati untuk negeri yang kita cintai.

Rasa syukur adalah sebagai bentuk rasa terima kasih kita kepada Alloh SWT, yang telah memberi kenikmatan kepada kita nikmat lahir dan bathin, maka sepatutnya kita sebagai mahluknya wajib mensyukuri.

BACA JUGA  Pengadilan Negeri Bengkayang Berkomitmen Meningkatkan Keprofesionalan Dalam Penanganan Kasus

Maka dengan dasar itu Kejaksaan Negeri Garut mengadakan Acara Silaturahmi dan Syukuran memperingati Hari BHAKTI ADHYAKSA KE-57 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri, hadir pada acara tersebut Bupati Garut Rudi Gunawan dan wakil dr. Helmi, beserta unsur MUSPIDA, Ormas, LSM, Organisasi Kepemudaan, para tokoh masyarakat dan para A’lim ulama. Tema dalam acara Silaturahmi dan Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Ke-57 adalah Satu Tujuan, satu Sikap, satu hati untuk Negeri. (22/7)

BACA JUGA  Inilah 8 Nama Wakil Rakyat Yang Mendapat Predikat Terbaik 2018

Hari ini setiap tanggal 22 juli hari Bhakti Adhyaksa ke-57 bukan hari ulang tahun tapi lebih  bermakna dan dimaknai hari kerja mendarma baktikan mengabdi untuk nusa dan bangsa makanya kami mengambil tema satu tujuan, satu sikap, satu hati untuk negeri jadi bekerja..bekerja…bekerja untuk berbakti pada negara yang kita cintai”, jelas H. Mamik kepala kejaksaan Negeri Garut.

BACA JUGA  Gubernur NTT Salut Penyelenggaraan MTQ di Kota Reinha Rosari

Saya menganjurkan kepada jajaran kejaksaan Garut acara silaturahmi dan syukuran Bhakti Adhyaksa ke-57 harus jadi motivasi untuk ditingkatkan kinerjanya ya..minnimal seperti tahun kemarin, dan saya anjurkan dalam kerja harus fropesional, didalam menangani suatu kasus kita teliti apakah berdasarkan hukum dan fakta,kalau tidak kami tidak akan tangani siapun pelapornya”, tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *