Sukabumi, Poros Nusantara – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota akan menindak tegas pemilik atau pembawa kendaraan bermotor yang menggunakan plat nomor palsu. Tindakan tegas tersebut akan dijatuhkan kepada semua jenis kendaraan, baik milik pribadi maupun kendaraan dinas.
Kepala Satlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Agoeng Ramadhani mengatakan, plat nomor palsu yang dimaksud adalah plat yang nomornya dipalsukan atau dibikin sendiri oleh pemiliki kendaraan yang menggunakan jasa pembuat plat nomor kendaraan.
“Kami tidak akan terkecoh oleh oknum-oknum yang mengelabui petugas dengan plat nomor kendaraan palsu. Semua jajaran kami di lapangan dibekali pengetahuan tentang kode pada plat nomor untuk kendaraan yang berdomisili di Kota Sukabumi. Para petugas di lapangan dengan mudah dapat mengetahui kejanggalan angka dan huruf pada plat nomor kendaraan yang dibuat secara sembarangan,” ujar Kasat Lantas.
Untuk kendaraan milik pemerintah, pelanggaran bisa berupa mengubah warna plat kendaraan dari merah menjadi hitam. Sesuai ketentuan, mobil dinas itu harus diberi plat berwarna merah. Kalau melanggar ketentuan ini, petugas Satlantas akan menilang kendaraan tersebut.
Agoeng mengingatkan masyarakat dan para pejabat yang memegang mobil dinas untuk mentaati ketentuan tentang plat nomor. Mempermainkan plat nomor, ujar dia, artinya melanggar hukum dan pelakunya harus mendapat sanksi yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tindakan mengganti warna plat nomor kendaraan bermotor merupakan pelanggaran. Kami berharap kepada pemegang mobil dinas untuk tidak mengganti warna plat nomor kendaraannya,” ujar dia.
Laporan:DUDI SURAHMAN