Garut, Poros Nusantara – ”Razia gabungan yang dipimpin langsung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melakukan giat razia gabungan bersama TNI, Polri(polres Garut), Denpom, BNN dan Satpol PP Jawa Barat juga dinas sosial kabupaten Gatut, razia dilakukan di sejumlah titik di beberapa wilayah Garut. Jumat malam(11/8/2017)
Kepala bidang penegakan Satpol PP Kab. Garut Frederico mengatakan hal ini mengacu pada peraturan daerah (perda) 13 nomor 15 tentang operasi anti maksiat, tempat yang terkena razia diantaranya di wilayah Guntur depan gedung PKL 2, Kerkof, dan di jalan Jayaraga, sedangkan di jalan Jayaraga oleh petugas dibongkar paksa karena pemiliknya tidak ada di tempat.
Lanjut Frederico untuk barang bukti sendiri diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Garut berupa minuman keras sebanyak 642 botol ada beberapa minuman yang kadar alkoholnya melebihi batas yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut, Tuturnya
Sedangkan lokasi yang dijadikan untuk berjualan miras tersebut tanah milik pemerintah yang dibangun di atas trotoar, razia dilakukan atas laporan dari masyarakat setempat. Untuk tindakan lebih lanjut akan berkordinasi dengan instansi terkait untuk barang bukti akan berkordinasi dengan Polres Garut dan akan diadakan pemusnahan barang bukti, katanya
Sedangkan razia dilanjutkan di tempat karoke dan mengamankan 4 pengunjung dan langsung dilakukan tes urine, untuk hasil itu hak dan kewajiban BNN untuk memeriksanya.
Selain tempat karoke beberapa hotel juga dilakukan razia, yang terjaring perempuan 19 orang, laki-laki 16 orang dan ada beberpa pasangan mesum yang masih dalam proses, untuk selanjutnya akan dilakukan pembinaan, pungkasnya
Menurut Kabag Ops Polres Garut Kompol Liman Heryawan mengatakan untuk penjul minuman keras tersebut akan dilakukan penegakan perda dan akan diajukan ke pengadilan, dan akan di lakukan pemanggilan paksa jika dalam pemanggilan tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan.” Katanya