LPM DESA SEDARI YANG ALERGI TERHADAP WARTAWAN

Karawang, Poros Nusantara – Ketika dalam sosial kontrol wartawan kami menjumpai proyek pekerjaan jalan yang diduga asal-asalan, karena tidak adanya pengawasan dalam pekerjaan, juga tidak didapati papan proyek.

Ketika Poros Nusantara mempertanyakan kepada salah seorang pekerja yang sedang bekerja di lokasi proyek tersebut, beliau pun memaparkan kami tidak tau banyak dalam hal ini, karena kami hanya bekerja, kalau untuk panjang mungkin kurang lebihnya 600 meter, itulah ujarnya,

Kami pun melanjutkan untuk mencari keterangan lebih lanjut, agar Informasi tidak simpang siur dan terjadi Isue. Ketika kami bercakap kata dengan Kepala Desa setempat melalui komunikasi telepon genggamnya, Kades pun memberikan arahan ke salah Seorang LPM Desa yang Berinisial (P), karena beliau yang menjadi pelaksananya.

20170815_114334Ketika kami jumpai di kediamannya salah seorang LPM yang berinisial (P) bukan jawaban akurat yang kami dapatkan, melainkan sikap frontamentalnya ditunjukan, dengan wajah masam dikatakannya Anggaran Proyek tersebut menggunakan Dana Desa dengan panjang 750 meter. Dan ketika kami pertanyakan kenapa tidak ada Papan Infomasi Proyek?? Dengan ketus dan nada tinggi dikatakannya “PROYEK YANG LAIN JUGA NGGA ADA PAPAN PROYEKNYA” lalu menunjuk-nunjuk wartawan dan berkata “(Anda Mau Mencari Masalah)”, lalu beranjak ke dalam rumah mengambil telepon seluler miliknya dan memotret-motret wartawan kami, seakan-akan tidak menerima dimintai keterangan dan menghalang-halangi kinerja wartawan dalam Tupoksinya, We are Journalist we are always looking for the Fack. “(Kami adalah wartawan kami akan selalu mencari fakta)”

Nah lho ..!!! Ini menyangkut Kode Etik, Anda tidak punya hak memotret kami, apa lagi menghalang-halangi kami. Dalam hal ini pelaksana pekerjaan proyek tersebut yang tidak lain juga seorang LPM di Desa Sedari Sudah Berlawanan dengan Undang-Undang PERS. Yang di atur pada Undang-Undang PERS Bab VII Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999. “barang siapa yang menghambat tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi hukuman pidana 2 (dua) tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta”.

Kami adalah wartawan, kami harus menyampaikan berita yang benar dan akurat ke publik, apa lagi ini menyangkut proyek negara, bukan proyek pribadi. dari rakyat kembali ke rakyat, jadi harus ada keterbukaan informasi publik, RAB harus jelas dan papan proyek harus ada, kalau sudah seperti ini sudah jelas melanggar juklak dan juklisnya

Dikemudian hari kami jumpai Kepala Desa Sedari di ruangan kantornya, sambil memberikan keterangan lengkap bahwa anggaran proyek tersebut menggunakan Dana Desa, dengan Kepanjangan 750Meter, Ungkapnya. Kepala Desa pun tak luput menyampaikan permintaan maafnya ke awak media dengan sikap jajarannya, jika memberikan penjelasan yang kurang berkenan.

Secara zohir kami menerima permintaan maaf dari kepala desa, namun proses akan tetap berjalan sesuai undang-undang PERS yang berlaku.

Laporan: Oman M.tj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *