DIDUGA OKNUM POLSEK RENGASDENGKLOK BISNIS SAMPINGAN NARKOBA

Karawang, Poros Nusantara – Kepolisian Resort (Polres) Karawang digemparkan dengan adanya penangkapan salah satu oknum anggotanya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh jajaran Sat Res Polres Metro Bekasi. Diduga kuat, oknum anggota bintara polisi itu bisnis sampingan sebagai gembong bandar narkoba jaringan Bekasi dan Karawang. 29/08/17.

Polres Metro Bekasi mengamankan seorang bintara polisi berpangkat AIPTU berinisial (H) karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu pada hari Sabtu (26/08) sekitar pukul 03.00Wib.

Yang kabarnya oknum polisi tersebut  merupakan anggota Polsek Rengasdengklok.
saat dikonfirmasi Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Suwarsono SH. MH. enggan berkomentar. 28/08/17.

Namun Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus , Selasa (29/08). Membenarkan “Telah tertangkap seorang oknum bintara polisi berpangkat Aiptu berinisial (H) dengan NRP 68030360 anggota Polsek Rengasdengklok Polres Karawang oleh Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu” (Sumber Spirit Jabar)

Dibeberkannya, pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekira pukul 03.30 Wib di Kampung Tamiyang Rt 04 Rw 02 Desa Purwamekar Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, telah dilakukan penangkapan terhadap oknum bintara polisi di rumahnya.

BACA JUGA  Polsek Tambelang Melakukan Monitoring dan Pengawasan Vaksinasi Masyarakat di SMPN 1 Sukawangi

“Kronologis kejadiannya yakni berawal dari tertangkapnya pelaku warga sipil berinisial (IW) oleh Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi, kemudian dilakukan penggeledahan badan tidak ada barang bukti Narkoba sehingga terhadap pelaku (IW) dan dilakukan tes urine dengan hasil positif menggunakan Narkoba jenis sabu,” paparnya.

BACA JUGA  Kediaman Gubernur Akademi Militer Dikunjungi Pokdomenkorstar

Dijelaskan lebih jauh, lanjut Yusri, dilakukan Interograsi dan menjelaskan bahwa mendapat Narkoba jenis Sabu dari pelaku berinisial (H) (Anggota Polisi Polres Karawang, red).

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku H di rumahnya, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah (H) ,” ucapnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah oknum polisi yang didapati mengedarkan narkoba jenis sabu, Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 4 paket sabu dengan berat brutto keseluruhan 4.5 gram, seperangkat bong alat penghisap narkoba, 2 handphone Politron dan 2 handphone Hammer.

“Hasil penggeledahan di rumah oknum bintara polisi tersebut, juga ditemukan satu bungkus plastik klip, dan satu Kartu Anggota Polri berinisial H dengan pangkat Aiptu. Selanjutnya pelaku (oknum polisi, red) dibawa dan diamankan ke Mapolres Metro Bekasi dan dilakukan tes urine di Dokkes Polres Metro Bekasi dengan hasil Positif menggunakan Narkoba jenis Sabu, dan sampai saat ini masih dalam pengembangan Sat Narkoba Polres Metro Bekasi,” bebernya lebih jauh.

BACA JUGA  SDN 01 Gedung Pakuon Adakan Giat Vaksin Bagi Siswa

Namun, kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh oknum anggota polisi di Polsek Rengasdengklok Polres Karawang, yang diduga menjadi gembong pengedar narkoba jaringan Bekasi dan Karawang. Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi belum memberikan konfirmasi secara resmi setelah dihubungi melalui pesan singkat WA nya.

Laporan: Daman Huri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *