SMAN 2 Pematangsiantar Bantah Isu Pungutan Rp100 Ribu per Siswa

 
 

Porosnusantara.co.id| PEMATANGSIANTAR – SMA Negeri 2 Pematangsiantar membantah informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial mengenai dugaan pungutan sumbangan sebesar Rp100.000 per siswa. Pihak sekolah menegaskan bahwa sumbangan partisipasi orang tua bersifat sukarela dan tidak memiliki nominal wajib.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala SMAN 2 Pematangsiantar, Rosmely Damanik, S.Pd., M.Si., didampingi PKS Kehumasan Salomo Krisman Silalahi, S.Kom., M.M., dalam konferensi pers di lingkungan sekolah, Kamis (8/10/2026).

 

Rosmely menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan karena berpotensi menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di kalangan orang tua atau wali siswa.

“Kami tegaskan bahwa informasi adanya pungutan wajib sebesar Rp100.000 per siswa itu adalah hoaks dan tidak benar. Kami dari pihak sekolah tidak pernah menetapkan nominal wajib seperti itu,” ujar Rosmely.

Ia menjelaskan, penggalangan dana dilakukan melalui komite sekolah berdasarkan musyawarah bersama orang tua siswa. Menurut pihak sekolah, nominal sumbangan bervariasi sesuai kemampuan masing-masing keluarga.

Salomo Krisman menyebutkan, terdapat orang tua yang memberikan sumbangan Rp20.000, Rp30.000, hingga Rp50.000 per bulan. Bahkan, ada pula orang tua yang tidak memberikan sumbangan karena keterbatasan ekonomi.

“Kalau memang ada patokan wajib Rp100.000, logikanya tidak mungkin ada variasi Rp20.000 dan Rp30.000. Inilah bukti bahwa sumbangan ini sukarela sesuai kemampuan masing-masing orang tua,” kata Salomo.

Dana Dikelola Komite Sekolah

Rosmely menjelaskan bahwa dana partisipasi masyarakat dikelola oleh komite sekolah, sedangkan pihak sekolah memfasilitasi pertemuan antara komite dan orang tua. Ia menyebut mekanisme tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *