Dalam aturan tersebut, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominalnya.
Menurut Rosmely, dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung kegiatan peningkatan mutu pendidikan dan kegiatan kesiswaan yang tidak sepenuhnya terakomodasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penggunaan dana tersebut, lanjutnya, antara lain untuk kegiatan ekstrakurikuler, pembinaan prestasi siswa, pemeliharaan sarana, serta kegiatan keagamaan dan sosial. Pihak sekolah menyatakan penggunaan dana dilaporkan kepada orang tua melalui rapat komite.
Buka Ruang Klarifikasi bagi Orang Tua
Pihak SMAN 2 Pematangsiantar mengimbau orang tua dan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial maupun grup WhatsApp tanpa memastikan kebenarannya.
Sekolah juga membuka ruang dialog bagi orang tua atau wali siswa yang ingin memperoleh penjelasan secara langsung. Mereka dapat datang ke sekolah atau menghubungi bagian kehumasan untuk mendapatkan klarifikasi.
“Kami berharap dengan klarifikasi resmi ini, informasi liar yang menyesatkan dapat diluruskan. Mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas dan nama baik SMAN 2 Pematangsiantar yang kita cintai ini,” pungkas Rosmely.
Melalui konferensi pers tersebut, pihak sekolah berharap kesalahpahaman terkait sumbangan dapat diselesaikan sehingga kegiatan belajar mengajar berlangsung kondusif.
Sumber: Konferensi Pers SMAN 2 Pematangsiantar






