Daerah  

Wartawan Diusir dan Diduga Dihina Saat Konfirmasi, Kepala DLH Kab.Bekasi Disorot

 
 

PorosNusantara .co.id ll Kebebasan pers kembali diuji di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Doni Sirait, disorot setelah video memperlihatkan ketegangan saat Pemred PostKeadilan, K. Simare, melakukan konfirmasi terkait laporan LSM mengenai dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (7/10/2026). Dugaan tersebut masih sebatas materi konfirmasi, bukan fakta hukum yang telah terbukti.

Kehadiran wartawan untuk meminta penjelasan merupakan bagian dari kerja jurnalistik. Konfirmasi bukan penghakiman, pertanyaan bukan dakwaan. Namun berdasarkan video dan keterangan yang diterima, K. Simare diduga diusir dan mendapat perlakuan bernada merendahkan, sementara media lain tetap diberi ruang wawancara. Jika fakta tersebut sesuai rekaman, persoalannya menyentuh batas antara kewenangan pejabat dan kemerdekaan pers.

 

Secara hukum, Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta hak pers mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Mandat itu dipertegas Pasal 6, bahwa pers berfungsi memenuhi hak masyarakat untuk tahu, melakukan pengawasan, kritik dan koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Karena itu, pertanyaan wartawan untuk kepentingan publik merupakan bagian dari fungsi pers, bukan sekadar urusan pribadi.

Namun kebebasan pers memiliki pagar. Pasal 5 UU Pers mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, hak jawab dan hak koreksi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3). Penerapan pasal tersebut tetap harus dibuktikan melalui fakta dan proses hukum yang berlaku.

 
Penulis: Aan Aliyah
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *