Breaking News
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Tangerang melaksanakan kegiatan pembukaan Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) dengan tema “Bersatu Tunjukan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Unggul” dalam memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 yang ke 81 bertempat di lapangan LPP Tangerang .Perempuan Tangerang Menuju Indonesia Unggul[/caption] Pelaksananaan kegiatan pertandingan olahraga dan seni merupakan salah satu bentuk implementasi pembinaan kepribadian bagi WBP yang bersifat rekresional, kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud dan tujuan untuk menambah gairah dan rasa nasioanalisme, kekompakan dan kebersamaan melalui kecintaan terhadap olahraga,Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Tangerang melaksanakan kegiatan pembukaan Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) dengan tema “Bersatu Tunjukan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Unggul” dalam memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026Lapas Perempuan Tangerang Menuju Indonesia Unggul[/caption] Pelaksananaan kegiatan pertandingan olahraga dan seni merupakan salah satu bentuk implementasi pembinaan kepribadian bagi WBP yang bersifat rekresional, kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud dan tujuan untuk menambah gairah dan rasa nasioanalisme, kekompakan dan kebersamaan melalui kecintaan terhadap olahraga, dan juga sebagai ajang untuk mengembangkan bakat dan minat WBP. [caption id="attachment_81946" align="alignleft" width="300"] yang ke 81 bertempat di lapangan LPP Tangerang, Jumat (19/7). [caption id="attachment_81945" align="alignright" width="225"]Lapas Perempuan Tangerang Menuju Indonesia Unggul[/caption] Herlin Candrawati selaku Kalapas dan Pembina upacara menyampaikan sebagaimana kita ketahui bahwa menjelang Perayaan Hari Kemerdekaan Republik ini, kita selalu mengadakan kegiatan yang bertujuan selain untuk menyehatkan tubuh, juga untuk menumbuhkan kreativitas dan semangat juang serta sikap sportifitas. Jiwa Kreatif, Semangat Juang dan Sportifitas yang ada selama kegiatan berlangsung semestinya menjadi gaya hidup kita sehari-hari. Diharapkan dengan Sportifitas dapat tumbuh menjadi pribadi yang tangguh, mampu mengenali kelebihan dan kekurangan diri, menyesuaikan diri dengan orang lain, menghargai kesuksesan orang lain dan dapat memahami arti perjuangan. “Selamat berlomba, Bersatu Tunjukkan Semangat kemerdekaan Menuju Indonesia Unggul. Tampilkan Kreatifitas dan Junjung Tinggi Sportifitas,” pungkas Herlin. [caption id="attachment_81947" align="alignright" width="300"]Lapas Perempuan Tangerang Menuju Indonesia Unggul[/caption] Porseni di Lapas Perempuan Tangerang akan menyelenggarakan berbagai macam pertandingan, diantaranya : Lomba voli, estafet puzzle, estafet memindahkan air, Minum di dalam botol, Tiup bola di atas air, bola corong, bola terong, karoke, make up. Janji wasit dan atlit dibacakan sebagai ikrar untuk mengedepankan sportifitas dilanjutkan dengan pelepasan balon ke udara oleh Kalapas sebagai simbol pembukaan acara, selanjutnya kegiatan disambung dengan senam aerobik bersama pegawai dan WBP LPP. Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur Viva Yoga: Kemajuan Teknologi Digital Harus Menguntungkan Pencipta dan Industri Kreatif Kasus Siswa SD di Pemalang, REM Institute Dorong Pengusutan Transparan dan Penguatan Perlindungan Anak Razia Gabungan di Rutan Kelas I Depok, 50 Warga Binaan Jalani Tes Urine
 
 
 

MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

 
 

Porosnusantara.co.id | JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026) malam.

Berdasarkan jadwal persidangan yang tercantum dalam laman resmi MK, sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Jakarta.

 

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon didampingi sejumlah kuasa hukum, antara lain Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, Wigati Ningsih, Harimuddin, Muhtadin, Muhammad Rizki Ramadhan, Tareq Muhammad Aziz Elven, Anjas Rinaldi Siregar, Alif Fachrul Rachman, Sutrisno, Nabila Rizkita Putri, Justitia Indah Prameswari, Muhammad Anugrah Ramadan Haryo, Muhammad Haikal Bassam, dan Diandra Paramita Anggraini.

Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, yang menjadi salah satu pemohon, membenarkan jadwal pembacaan putusan tersebut.

“Sidang Putusan Permohonan Diskualifikasi Gibran dijadwalkan Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20:00 WIB,” kata Denny, dikutip dari keterangannya kepada media, Selasa (6/10/2026).

Denny juga mengaitkan momentum pembacaan putusan dengan kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand pada malam sebelumnya.

“Setelah tadi malam Indonesia juara, mengalahkan Thailand, artinya Sang ‘Garuda’ mengalahkan Negeri ‘Gajah’, apakah tanda-tanda alam itu akan berwujud lagi melalui putusan Mahkamah Konstitusi nanti malam? Sabar ya, kita tunggu saja putusan dari Mahkamah Konstitusi. Salam Integritas!” ujarnya.

Sebelumnya, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah menjalani sejumlah tahapan persidangan di MK, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, penyampaian jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, hingga pemeriksaan keterangan ahli, saksi serta pihak-pihak terkait.

Pembacaan putusan menjadi tahapan akhir dalam proses pemeriksaan perkara di MK. Putusan MK yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *