Porosnusantara.co.id | JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026) malam.
Berdasarkan jadwal persidangan yang tercantum dalam laman resmi MK, sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Jakarta.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon didampingi sejumlah kuasa hukum, antara lain Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, Wigati Ningsih, Harimuddin, Muhtadin, Muhammad Rizki Ramadhan, Tareq Muhammad Aziz Elven, Anjas Rinaldi Siregar, Alif Fachrul Rachman, Sutrisno, Nabila Rizkita Putri, Justitia Indah Prameswari, Muhammad Anugrah Ramadan Haryo, Muhammad Haikal Bassam, dan Diandra Paramita Anggraini.
Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, yang menjadi salah satu pemohon, membenarkan jadwal pembacaan putusan tersebut.
“Sidang Putusan Permohonan Diskualifikasi Gibran dijadwalkan Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20:00 WIB,” kata Denny, dikutip dari keterangannya kepada media, Selasa (6/10/2026).
Denny juga mengaitkan momentum pembacaan putusan dengan kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand pada malam sebelumnya.
“Setelah tadi malam Indonesia juara, mengalahkan Thailand, artinya Sang ‘Garuda’ mengalahkan Negeri ‘Gajah’, apakah tanda-tanda alam itu akan berwujud lagi melalui putusan Mahkamah Konstitusi nanti malam? Sabar ya, kita tunggu saja putusan dari Mahkamah Konstitusi. Salam Integritas!” ujarnya.
Sebelumnya, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah menjalani sejumlah tahapan persidangan di MK, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, penyampaian jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, hingga pemeriksaan keterangan ahli, saksi serta pihak-pihak terkait.
Pembacaan putusan menjadi tahapan akhir dalam proses pemeriksaan perkara di MK. Putusan MK yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan.






