Razia Rutan Pondok Bambu, Petugas Sita Obat-obatan dan Peralatan Logam

 
 

Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Petugas gabungan menggelar razia di blok hunian warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang penggunaannya dibatasi di dalam rutan, di antaranya peralatan makan berbahan logam dan obat-obatan.

Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) DKI Jakarta Edi Sigit Budiman mengatakan barang-barang tersebut diamankan karena dinilai berpotensi mengganggu keamanan apabila berada di area hunian.

 

“Kalau yang kami sita ini saat razia bukan tidak boleh digunakan, hanya dibatasi. Contoh seperti sendok yang terbuat dari besi tidak bisa digunakan di dalam, lalu obat-obatan dari apotek,” kata Sigit di Jakarta, Rabu.

Menurut Sigit, barang-barang yang diamankan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, tidak seluruh benda yang ditemukan dalam razia merupakan barang yang dilarang sepenuhnya. Sejumlah perlengkapan dengan tingkat risiko rendah masih dapat ditoleransi penggunaannya oleh petugas.

“Tapi kalau barang-barang yang sifatnya seperti cermin yang kecil ini masih bisa ditoleransi,” ujarnya.

Selain peralatan berbahan logam, petugas juga menemukan sejumlah obat-obatan yang sebelumnya diperoleh melalui klinik resmi Rutan Pondok Bambu.

Meski obat-obatan tersebut berasal dari fasilitas kesehatan resmi, pihak rutan tetap mengamankan sisa obat yang sudah tidak dikonsumsi warga binaan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan obat di kemudian hari.

“Kita khawatirkan obat-obatan ini disalahgunakan oleh warga binaan. Jadi mungkin karena obat itu resepnya harus tiga hari, tapi warga binaan tersebut satu hari sudah sembuh, maka yang bersangkutan sudah tidak menggunakan obat itu. Oleh sebab itu kita sita untuk kita musnahkan,” jelas Sigit.

Dalam razia tersebut, petugas memastikan tidak menemukan narkotika maupun perangkat komunikasi ilegal seperti telepon seluler di dalam area Rutan Pondok Bambu.

Sigit mengatakan kegiatan penggeledahan merupakan bagian dari agenda pengawasan terhadap unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta, baik lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

“Kegiatan ini rutin kita laksanakan baik rutin secara berkala maupun insidental. Jadi seperti malam hari ini adalah insidental,” kata Sigit.

Razia dilakukan atas instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pelaksanaannya melibatkan petugas internal pemasyarakatan bersama personel TNI dan Polri.

Keterlibatan aparat gabungan tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi pengamanan serta memastikan proses penggeledahan berlangsung secara aman, tertib, dan terkendali.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *