79 Narapidana Berisiko Tinggi dari Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan

Porosnusantara.co.id | SURABAYA – Sebanyak 79 narapidana berisiko tinggi asal sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Selatan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Para narapidana tersebut terdiri atas terpidana kasus pidana umum dan tindak pidana narkotika yang berasal dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan, yakni Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIB Maros, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Palopo, Rutan Kelas I Makassar, dan Rutan Kelas IIB Masamba.

Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan administrasi, kesehatan, serta penggeledahan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Proses pemindahan melibatkan pengamanan terpadu dari berbagai unsur, terdiri atas 22 personel Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel) serta Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 10 petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, dan 25 personel Gegana Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan.

Rombongan narapidana tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (21/7/2026), setelah menempuh perjalanan laut selama dua hari dari Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima, para narapidana mengenakan pakaian berwarna biru dengan wajah ditutup menggunakan penutup wajah selama proses pemindahan.

Setibanya di Surabaya, seluruh narapidana menjalani proses transit dan konsolidasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya sebelum melanjutkan perjalanan menuju Nusakambangan.

Perjalanan menuju Nusakambangan dilakukan dengan pengawalan ketat yang dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Brigjen Pol. Tatan Dirsan Atmaja.

Pemindahan narapidana berisiko tinggi ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat sistem pengamanan dan pembinaan terhadap warga binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi, sehingga pelaksanaan pembinaan dapat berlangsung secara lebih optimal di Lapas Nusakambangan yang memiliki fasilitas pengamanan khusus.

Penulis: Supriyadi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *