Porosnusantara.co.id/
Jakarta Pusat, 15 Juli 2026, – Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta H. Basri Baco, S.M.M. menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (SosPer) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya di RW 03, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk memahami peran Perumda Pasar Jaya sekaligus menyampaikan berbagai aspirasi terkait pelayanan publik dan pembangunan lingkungan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Rawasari Amirudin, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Cempaka Putih Ibu Sharnani, Ketua RW 03 Kartono, Ketua RT 01 hingga RT 09, kader PKK, Posyandu, Jumantik, Dasawisma, Karang Taruna, serta tokoh masyarakat dan warga RW 03.
Dalam sambutannya, Basri Baco menjelaskan bahwa kegiatan yang kini dikenal sebagai WASPERDA (Pengawasan Peraturan Daerah) merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota DPRD untuk memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Anggota DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu penganggaran (budgeting), legislasi atau pembentukan peraturan daerah, dan pengawasan. Melalui kegiatan ini kami memastikan bahwa Perda yang telah dibuat benar-benar diterapkan, efektif, dan bila diperlukan dapat dievaluasi maupun direvisi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Basri Baco.
Ia menjelaskan, tema yang diangkat kali ini adalah Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perumda Pasar Jaya. Menurutnya, Pasar Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan pasar yang aman, nyaman, bersih, dan modern.






