Porosnusantara.co.id |Bekasi– Persoalan pembayaran proyek pengaspalan di Desa Karang Rahayu, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Hingga Selasa (14/7/2026), pembayaran kepada pihak pelaksana proyek disebut belum diselesaikan oleh pemerintah desa.
Berdasarkan informasi yang diterima, pembayaran proyek pengaspalan tersebut disebut belum dilakukan sejak sebelum bulan Ramadan. Pihak pelaksana proyek mengaku hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait penyelesaian pembayaran dari Pemerintah Desa Karang Rahayu.
Selain itu, muncul pula keluhan terkait pemberhentian lima orang petugas desa. Disebutkan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan tanpa adanya surat peringatan (SP) maupun pemberitahuan kepada pihak terkait.
Kepala Desa Karang Rahayu, Badru Iskandar, S.Pd., disebut belum memberikan penjelasan mengenai persoalan pembayaran proyek maupun pemberhentian lima petugas desa tersebut.
Sejumlah warga juga menyoroti berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Desa Karang Rahayu dan berharap adanya penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis pada 14 Juli 2026, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Karang Rahayu terkait kejelasan pembayaran proyek pengaspalan maupun alasan pemberhentian lima petugas desa. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Karang Rahayu untuk mendapatkan penjelasan dan hak jawab atas informasi tersebut.







