Porosnusantara.co.id | Padang – Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 21.067,87 hektare sebagai bagian dari komitmen memperkuat ketahanan pangan sekaligus melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Barat yang ditandatangani dalam kegiatan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Padang, Rabu (8/7/2026).
Melalui penandatanganan tersebut, Sumatera Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang berhasil menyelesaikan kesepakatan luasan LP2B bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota setelah terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, bersama para bupati dan wali kota se-Sumatera Barat, serta disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana.
Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan penandatanganan berita acara tersebut merupakan tahapan akhir dari proses pemutakhiran data LP2B yang telah melalui berbagai proses verifikasi dan penyelarasan bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, proses tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 446.1/SK-PG.03.03/V/2024 yang kemudian disesuaikan dengan Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7/SE-HK.02/VI/2026 serta Nomor 500.1/4757/SJ tentang Pemutakhiran Lahan Baku Sawah.
“Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam penyatuan basis data LP2B antara pemerintah pusat dan daerah sehingga menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suyus.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, Armizoprades, menjelaskan bahwa penyusunan data LP2B melalui tahapan yang cukup panjang, mulai dari penyamaan data Lahan Baku Sawah, pembentukan klaster percepatan, penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat, hingga finalisasi luasan melalui rapat koordinasi bersama seluruh pemerintah daerah.
Dari hasil agregasi tersebut, Sumatera Barat mencatat capaian sebesar 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah, melampaui target nasional sebesar 87 persen.
Kabupaten Solok menjadi salah satu daerah dengan kontribusi signifikan melalui penetapan LP2B seluas 21.067,87 hektare atau sekitar 95,02 persen dari target yang ditetapkan. Luasan tersebut menjadi bagian dari total LP2B Sumatera Barat yang mencapai 166.635,92 hektare.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengatakan penetapan LP2B merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai kawasan LP2B.
Menurutnya, keberhasilan Sumatera Barat melampaui target nasional merupakan hasil sinergi seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam menyepakati luasan lahan pertanian yang akan dilindungi.
“Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan wujud komitmen bersama dalam melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, serta menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat saat ini maupun generasi mendatang,” kata Mahyeldi.
Mahyeldi juga mengapresiasi dukungan seluruh kepala daerah yang telah berperan aktif dalam percepatan penetapan LP2B sehingga Sumatera Barat menjadi provinsi pertama yang menuntaskan penandatanganan berita acara kesepakatan luasan LP2B di tingkat nasional.
Ia berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B serta mengintegrasikan data tersebut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar perlindungan terhadap lahan pertanian memiliki dasar hukum yang kuat.
Pada kesempatan yang sama, Suyus Windayana turut mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menindaklanjuti kebijakan nasional mengenai perlindungan lahan pertanian.
Menurutnya, kebijakan LP2B merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan swasembada pangan nasional sebagaimana tertuang dalam program prioritas pemerintah.
“Kami berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan SK LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW maupun RDTR sehingga perlindungan terhadap lahan pertanian memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap percepatan perlindungan lahan pertanian, Gubernur Mahyeldi juga menyerahkan usulan data LP2B Provinsi Sumatera Barat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk diproses lebih lanjut di tingkat nasional.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat Armizoprades, Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Afniwirman, para bupati dan wali kota se-Sumatera Barat, serta jajaran perangkat daerah terkait.






