Porosnusantara.co.id | Way Kanan Lampung | Setelah tersandung kasus pengelolaan lahan di register 44 yang dilakukan oleh para oligarki dengan mengatasnamakan kelompok tani fiktif, menggunakan KTP dan KK masyarakat, oleh kajati Lampung, diduga adanya upeti yang diberikan kepada warga terkait penggunaan dokumen pribadi warga
Parahnya lagi Mengajukan ijin penerbitan KTH (kelompok tani hutan) diatas tanah ulayat kampung kertajaya, tidak melalui proses konfirmasi dan ijin kepada petani dan penggarap sementara ketua adat menolak penerbitan KTH tersebut.
Terbitanya KTH menggunakan nama-nama petani fiktif, disinyalir adanya manipulasi dokumen pribadi warga Ulayat kampung kertajaya yang diduga dilakukan oleh para oknum oligarki sehingga pemilik Ulayat kampung kertajaya merasa terjajah diatas tanah kelahirannya sendiri.
Saat dikonfirmasi oleh awak media salah seorang warga menyampaikan, “Kami selaku pihak ahli waris sangat keberatan, Bahkan sampai kapanpun kami tidak menyetujui izin apapun tanpa persetujuan kami pihak Ahli Waris” ungkapnya.
Tanah ulayat kaum adalah hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang berada diatasnya dan didalamnya merupakan hak milik semua anggota kaum yang terdiri dari jurai/paruik yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh mamak jurai/mamak kepala waris, bukan untuk korporat dan oligarki.
Miris..! semenjak adanya temuan kelompok tani fiktif di register 44 hingga saat ini belum ada yang jadi tersangka, ada apa dengan Kejagung dan kajati Lampung, bahkan sebagian tebu telah selesai di panen bahkan petani tebu akan mengajukan izin baru
SYAHWAT oligarki untuk menguasai tanah dengan cara apa pun, bukan hal baru. Libido oligarki untuk mengangkangi tanah, dengan pelbagai siasat, tak bisa dibendung, termasuk ajaran moral dan doktrin hukum apa pun yang dipakai. Bagi mereka, tanah orang atau pihak lain, harus dirampok bila tidak bisa dengan cara persuasif.






