Porosnusantara.co.id |
Jakarta – Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) mendesak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin DCKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk segera melakukan penyegelan permanen terhadap sebuah bangunan empat lantai di Jalan Kramat Pulo Nomor 28, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Desakan tersebut disampaikan setelah FORKAM menemukan dugaan aktivitas pembangunan masih berlangsung, meskipun sebelumnya bangunan tersebut telah dipasangi segel penghentian kegiatan oleh petugas Sudin DCKTRP.
Ketua Yayasan FORKAM, Harry, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sedikitnya empat kali kunjungan ke lokasi proyek guna meminta klarifikasi terkait hilangnya segel resmi yang dipasang oleh petugas Sudin DCKTRP Jakarta Pusat pada 9 April 2026 sekitar pukul 11.25 WIB.
Menurut Harry, hanya beberapa hari setelah pemasangan, segel tersebut sudah tidak lagi berada di lokasi proyek sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab hilangnya tanda penghentian aktivitas tersebut.
“Kami datang ke lokasi untuk meminta penjelasan mengenai hilangnya segel tersebut. Pada kunjungan kedua, kami bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai wakil pelaksana proyek bernama Budi. Saat itu kami menyerahkan kartu nama dan dijanjikan bahwa pelaksana utama akan menghubungi kami pada sore hari atau keesokan harinya. Namun hingga saat ini tidak ada komunikasi yang dilakukan. Pesan singkat yang kami kirim tidak dibalas dan panggilan telepon juga tidak direspons,” ujar Harry.
Ia menjelaskan, pada kunjungan ketiga dan keempat, tim FORKAM kembali meminta keterangan kepada pihak yang berada di lokasi. Namun, para pekerja maupun pihak yang ditemui mengaku tidak mengetahui siapa yang mencabut segel tersebut.
Menurut Harry, apabila benar segel resmi pemerintah dicabut tanpa kewenangan, tindakan tersebut patut menjadi perhatian serius karena berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku sekaligus mengabaikan kewenangan aparat pengawas bangunan.
Atas dasar itu, FORKAM meminta Sudin DCKTRP Jakarta Pusat segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan tersebut serta menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh aspek perizinan dan ketentuan hukum dipenuhi.
“Kami meminta Sudin DCKTRP Jakarta Pusat bertindak cepat dan tegas. Bangunan tersebut harus disegel secara permanen dan seluruh aktivitas pekerjaan dihentikan sampai seluruh persoalan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
FORKAM menyatakan akan terus mengawal proses penegakan aturan terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan tata bangunan di wilayah Jakarta Pusat. Menurut Harry, pengawasan terhadap pembangunan merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan sesuai dengan visi pembangunan Jakarta sebagai kota global.
Apabila tidak terdapat tindak lanjut dari instansi terkait, FORKAM menyatakan akan mengundang berbagai media massa untuk melakukan peliputan langsung sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penegakan regulasi di bidang pembangunan.
“Kami berharap pemerintah dapat menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan. Semua ini demi mewujudkan ketertiban pembangunan dan mendukung visi Jakarta sebagai Kota Global menuju lima abad,” tutup Harry.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat maupun pihak pengelola proyek terkait dugaan hilangnya segel dan kelanjutan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.






