Penertiban PKL di Asemka, Satpol PP Tambora Libatkan 150 Personel Gabungan

Porosnusantara.co.id | Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pintu kecil Pasar Pagi Asemka, Kelurahan Roa Malaka, pada Selasa (29/04/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Sebelum penertiban dilakukan, Wakil Camat Tambora terlebih dahulu memberikan pengarahan kepada para PKL agar segera memindahkan barang dagangan mereka. Imbauan tersebut disampaikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 Ayat 2 tentang ketertiban umum, yang menegaskan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki.

Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta mencegah kemacetan dan kesemrawutan di kawasan tersebut. “Kami ingin memastikan trotoar kembali digunakan oleh pejalan kaki, sementara bahu jalan difungsikan untuk kendaraan, bukan untuk berjualan,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Kegiatan ini melibatkan sekitar 150 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri, yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kecamatan Tambora, Dani. Penertiban difokuskan pada PKL yang berjualan di atas trotoar serta kendaraan yang parkir di bahu jalan.

Proses penertiban berlangsung dengan tertib dan lancar. Dalam pelaksanaannya, Dani didampingi oleh jajaran kelurahan serta petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Roa Malaka.

Dani menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan sebelumnya kepada para PKL. Namun, bagi yang tetap membandel, akan dilakukan tindakan tegas.

“Jika sudah diberikan imbauan tetapi masih tetap berjualan, maka barang dagangan akan kami tertibkan dan dibawa ke gudang di Kedoya. Untuk mengambil kembali barang tersebut, pedagang akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya.

Penulis: SuryaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *