Satpol PP Tambora Tertibkan PKL dan Pelanggaran Trotoar di Jalan KH Mas Mansyur

Porosnusantara.co.id | Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, melakukan penertiban di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur Raya, pada Selasa (24/4/2026) mulai pukul 08.30 WIB.

Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 25 ayat 2 yang mengatur fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki, serta larangan penggunaan badan jalan yang tidak sesuai peruntukannya.

Kegiatan ini menyasar sejumlah pelanggaran, termasuk pedagang kaki lima (PKL) liar dan praktik parkir tidak resmi yang dinilai mengganggu ketertiban serta kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.

Pihak Satpol PP menegaskan bahwa trotoar harus dikembalikan sesuai fungsinya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki, sementara badan jalan diperuntukkan bagi kendaraan bermotor.

Manpol Satpol PP Kecamatan Tambora, Dani, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga keteraturan wilayah.

“Kami ingin wilayah Tambora tertib dan rapi. Tidak boleh ada lagi PKL liar atau juru parkir yang mengganggu fungsi fasilitas umum. Setiap pagi kami juga melakukan pemantauan langsung di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penataan kawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat pengguna jalan.

Satpol PP Tambora menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin untuk mencegah kembali terjadinya pelanggaran serupa di kawasan tersebut.

Penulis: SuryaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *