Porosnusantara.co.id|
JAKARTA — Upaya pemberantasan narkoba di wilayah ibu kota menunjukkan intensitas tinggi. Dalam kurun tiga bulan pertama 2026, Polda Metro Jaya mengungkap 1.833 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan antara Direktorat Reserse Narkoba dan jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Selama kurun waktu tiga bulan terakhir, Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran telah mengungkap pelaku peredaran narkoba dan penyalahgunaannya sebanyak 1.833 kasus,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).
Selain jumlah kasus, aparat juga mengamankan barang bukti dalam skala besar yang terdiri dari berbagai jenis narkotika.
“Kita telah menyita barang bukti narkoba sebanyak 712,01 kilogram,” lanjutnya.
Dari penanganan tersebut, sebanyak 2.485 orang diamankan dengan komposisi mayoritas laki-laki. Di antara mereka, terdapat pula warga negara asing dan anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus narkoba.
Peran para tersangka beragam, mencerminkan luasnya jaringan yang berhasil diungkap, mulai dari produsen hingga pengguna.
“Peran masing-masing antara lain adalah sembilan sebagai produsen, kemudian 972 tersangka berperan sebagai pengedar, dan 1.504 tersangka sebagai pemakai atau pecandu atau korban dari kejahatan itu sendiri,” jelas David.
Untuk kategori pengguna, kepolisian menerapkan pendekatan rehabilitasi melalui skema restorative justice sebagai bagian dari penanganan yang lebih berorientasi pemulihan.
Sementara itu, barang bukti yang disita mencakup sabu, ganja, ekstasi, obat-obatan berbahaya, hingga zat sintetis dan kokain. Jumlahnya yang besar menunjukkan skala peredaran yang masih masif.






