Porosnusantara.co.id| Banyuwangi –
Langkah Pemerintah Daerah kabupaten Banyuwangi,membatasi Jam Operasional Untuk Toko Swalayan Dan Ritel Modern,yang tertuang didalam Surat Edaran dengan Nomor.000.8.3/442/429.107/2026 berlaku mulai 1 April 2026 kemarin,menurut Ketua Barisan Pendukung Ipuk Pimpin Banyuwangi (BPIP-BANYUWANGI) adalah salah satu bukti keseriusan Pemerintah Daerah dalam menjaga perputaran perekonomian para pelaku usaha Toko kelontong yang hanya mengandalkan modal kecil.
Di ketahui,isi dalam surat Edaran yang di tandatangani oleh sekretaris Daerah kabupaten Banyuwangi itu,Toko swalayan non-berjejaring di perbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 Wib hingga sampai 21.00 Wib.Sedangkan Toko modern berjejaring seperti minimarket dan supermarket jam operasionalnya di batasi mulai pukul 10.00wib hingga 21.00wib.
Ketua BPIP-BANYUWANGI (Yoga Yuliarto) berpendapat,pembatasan Jam operasional Toko Swalayan dan Toko Modern yang ada di Banyuwangi adalah langkah mulya pemerintah Daerah kabupaten Banyuwangi
dalam mengedepankan kepentingan masyarakat yang berprofesi sebagai pelaku usaha Toko kecil-kecilan.
Dengan terbitnya Surat Edaran tersebut,
tentunya membuat warga yang mempunyai usaha warung ataupun Toko dengan modal kecil bisa menjalankan usahanya dengan nyaman tidak selalu kalah dengan para pelaku usaha Toko bermodal besar.terlebih, pemerataan ekonomi masyarakat bisa berjalan lancar dan maksimal.
“Surat Edaran pembatasan jam buka Toko Swalayan dan Toko Ritel Modern yang di keluarkan Pemda Banyuwangi menurut saya sudah Pas.bagi saya langkah Pemda sangat Mulya karena mengedepankan kepentingan wing cilik.kalau tidak ada aturan seperti itu bagaimana Pemerataan ekonomi masyarakat bisa berjalan”






