“Kalau tidak ada Surat Edaran kayak gitu
Pelaku usaha Toko dengan modal kecil akan kelabakan.kalau pelaku usaha Toko dengan modal besar enak-enak saja.mereka mau buka 24 jam pasti bisa,wong mereka bisa bayar karyawan.kalau ada Surat Edaran kayak gitu masyarakat yang mempunyai usaha toko kelontong kan bisa menjalankan usahanya dengan nyaman sehingga bisa membantu perekonomian”, ucapnya (4/4/2026)
Lebih lanjut Yoga juga Menambahkan,kalau pandangan miring soal Surat Edaran pembatasan jam operasional Toko Swalayan dan Toko Ritel modern yang saat ini banyak berseliweran di media sosial dan halaman pemberitaan beberapa media online hanyalah sebuah narasi yang syarat akan kepentingan.
Yoga berpesan agar masyarakat Banyuwangi tidak usah langsung percaya dengan narasi-narasi miring soal Pemda Banyuwangi.Tidak mungkin Pemda Banyuwangi akan mengeluarkan aturan dan kebijakan yang nantinya bisa membuat masyarakat Banyuwangi sengsara.
“Bagi saya pandangan miring setelah di berlakukan nya Surat Edaran tersebut tidak tepat,itu pasti ada kepentingan.masyarakat harus bisa menilai dan tidak langsung percaya dengan kabar tidak benar soal Pemerintah Daerah.saya sangat yakin kalau semua aturan ataupun kebijakan yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi di buat untuk kesejahteraan masyarakat,agar masyarakat Banyuwangi bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal dari pemerintah Daerah” Imbuhnya






