Porosnusantara.co.id | Jakarta, 1 April 2026 – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 terkait pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah. Kebijakan ini mulai efektif berlaku pada 1 April 2026 dan bertujuan mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis kinerja.
Menurut Menteri Rini, penyesuaian pola kerja ASN melalui SE ini menjadi langkah konkret untuk meningkatkan produktivitas ASN sekaligus kualitas pelayanan publik. “Kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis digital, sehingga hasil kerja ASN dan layanan publik meningkat secara berkelanjutan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Fleksibilitas Cara Kerja, Fokus pada Kinerja
Kebijakan SE ini mengatur kombinasi fleksibilitas lokasi kerja ASN, yaitu empat hari bekerja di kantor (WFO) dari Senin hingga Kamis, dan satu hari bekerja dari rumah (WFH) pada hari Jumat. Menteri Rini menekankan, pengaturan ini tidak mengubah jam atau jumlah hari kerja, melainkan hanya menyesuaikan cara kerja agar tetap berorientasi pada capaian kinerja.
“Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan lokasi bekerja,” jelasnya.
Dalam SE, pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi diberikan kewenangan untuk menentukan proporsi pegawai dan mekanisme pelaksanaan tugas sesuai karakteristik tugas dan jenis layanan. Hal ini memastikan penyesuaian tidak mengganggu pelayanan esensial, termasuk kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, dan layanan kedaruratan, terutama untuk kelompok rentan.
Efisiensi Operasional dan Transformasi Digital
Selain pola kerja fleksibel, pemerintah mendorong efisiensi operasional instansi. Beberapa langkah yang diterapkan antara lain:






